Kasus Meikarta, Aher Siap Penuhi Panggilan KPK

Selasa, 08 Januari 2019 - 13:02 WIB
Kasus Meikarta, Aher Siap Penuhi Panggilan KPK
Ahmad Heryawan. Foto/Dok Okezone
A A A
BANDUNG - Setelah tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan (Aher) menyatakan siap memenuhi panggilan kedua lembaga antirasuah itu, besok.

Aher memastikan bakal datang ke Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, pada Rabu (9/1/2019) untuk memberikan klarifikasi terkait proses perizinan megaproyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

"Saya sudah hubungi call center pengaduan KPK, diterima oleh Pak Taufik (Staf KPK). Saya katakan besok Rabu (9/1/2019) akan datang ke KPK," kata Aher kepada wartawan di Bandung melalui sambungan telepon, Selasa (8/1/2019).

Aher mengaku, pada panggilan sebelumnya dia belum menerima surat. Padahal, KPK sudah mengirimkan surat tersebut ke alamat tinggal Aher sesuai KTP yakni di Gedung Pakuan, rumah dinas Gubernur Jabar yang ia tempati sejak 10 tahun terakhir. Setelah mengakhiri jabatannya, per 12 Juni 2018, Aher tinggal di kawasan Setra Duta, Kota Bandung.

"Saya sudah bicara dengan Pak Taufik via sambungan telepon di nomor telpon call center pengaduan KPK, surat (elektronik) panggilan untuk saya sudah terima via pesan Whatsapp (WA). Jadi Insya Allah besok saya akan datang sendiri, waktunya sekitar pukul 10.00 pagi," ujar Aher.

Aher akan diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, terkait semua proses perizinan yang dikeluarkan untuk proyek Meikarta.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK, semua proses perizinan yang dikeluarkan Pemkab Bekasi mensyaratkan ada uang suap total Rp16,82 miliar dan SGD260.

Selain itu, pada dakwaan jaksa untuk terdakwa Billy Sindoro, Fitradjadja Purnama, Taryudi, dan Henry Jasmen, disebutkan ada pejabat di Pemprov Jabar yakni Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang pada Bidang Pemanfaatan Ruang Dinas Bina Marga Provinsi Jabar Yani Firman menerima uang SGD 90.000 dari terdakwa Fitradjadja, Henry Jasen, dan Taryudi dari PT Mahkota Sentosa Utama, perusahaan pelaksana pembangunan proyek Meikarta.

Pemberian uang dilakukan pada November 2017. Setelah pemberian uang itu, pada 23 November, Gubernur Jabar Ahad Heryawan mengeluarkan keputusan nomor 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8533 seconds (0.1#10.140)