Semua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank Mandiri Bebas

Selasa, 08 Januari 2019 - 00:56 WIB
Semua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank Mandiri Bebas
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
BANDUNG - Tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi kredit Bank Mandiri divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (7/1/2019).

Ketujuh terdakwa tersebut antara lain, dari Bank Mandiri Cabang Bandung antara lain, Surya Baruna Semenguk yang saat kredit dicairkan menjabat sebagai Commercial Banking Manager Bank Mandiri Cabang Bandung, Teguh Kartika Wibowo (Senior Credit Risk Manager Bank Mandiri Cabang Bandung), Frans Eduard Zandra (Relationship Manager Bank Mandiri Cabang Bandung), Totok Suharto, dan Poerwitono Poedji Wahjono (pegawai Bank Mandiri) Sedangkan terdakwa dari PT Tirta Amarta Bottling (TAB) Rony Tedy dan Juventius.

Mereka dinyatakan oleh majelis hakim yang terdiri atas Tety Siti Rohmat Setiawati, Martahan Pasaribu, Tardi, Judijanto, dan Basari Budhi Pardiyanto, tidak bersalah.

Dakwaan primer maupun sekunder yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) tidak terbukti bahwa para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dalam hal pengucuran kredit senilai Rp1,1 triliun.

Karena itu, majelis hakim memutuskan membebaskan seluruh terdakwa dari tuntutan, membebaskan para terdakwa dari tahanan, dan mengembalikan harkat dan martabat para terdakwa.

Putusan bebas itu disambut gembira oleh Supriyadi, kuasa hukum Rony Tedy dan Juventius, dua pimpinan PT TAB. "Kami bersyukur atas putusan ini. Hakim bertindak progresif, tidak hanya jadi corong undang-undang tapi juga meletakkan telinganya di hati nurani rakyat," kata Supriyadi seusai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.

Menurut Supriyadi, perkara ini merupakan peristiwa kredit perbankan, tidak bisa jadi peristiwa pidana korupsi. Dia mencontohkan, kalau orang bank beri fasilitas kredit, lalu kreditnya gagal bayar, lantas orang bank-nya mau dipenjara semua?

"Sedari awal kasus ini terlalu dipaksakan jadi peristiwa pidana Ini pelajaran buat kita semua termasuk jaksa, bahwa dalam menegakkan hukum, jangan serampangan," ujar dia.

Supriyadi menilai, keserampangan jaksa terlihat dalam pembuktian kerugian keuangan negara. Menurut jaksa, berdasarkan audit BPK, kerugian negara mencapai Rp 1,8 triliun. Padahal audit itu tidak mengakomodir aset yang diagunkan terdakwa ke Bank Mandiri.

"Yang dihitung BPK bukan kerugian negara, melainkan jumlah pinjaman terdakwa Rony Tedy yang terdiri dari nilai tunggakan pokok kredit Rp1.460.669.007.390 dan tunggakan bunga kredit Rp372.824.095.425.57 per tanggal 17 Mei 2018. Aset yang dijaminkan tidak dihitung," tutur Supriyadi.

Disinggung tuduhan bahwa Rony Tedy memalsukan laporan keuangan untuk mencairkan kredit, itupun tidak terbukti. "Ya karena tidak ada pembanding, mana laporan yang benar, mana yang tidak," tandas dia.

Dodi S Abdul Kadir, pengacara lima terdakwa dari Bank Mandiri, mengungkapkan, kliennya selama persidangan, berdasarkan bukti dan saksi, sudah terbukti melakukan tugas dengan baik.

"Klien kami sudah melaksanakan prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur di Undang-undang Perbankan. Tidak hanya itu, klien kami juga sudah melaksanakan tugas dengan benar sehingga tidak ada kelalaian dan perbuatan melawan hukum," ungkap Dodi.

Jonas M Sihaloho, anggota tim pengacara lima terdakwa dari Bank Mandiri menambahkan, keputusan majelis hakim membebaskan kliennya dirasa adil. "Keputusan majelis sesuai ketentuan dan fakta hukum. Selama persidangan kami berjuang untuk membuktikan klien kami tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan putusannya memang demikian," ujar Jonas.

Sementara itu, Fathoni, koordinator tim JPU saat dimintai pendapatnya soal semua pasal yang didakwakan tidak terbukti tidak berkomentar.
"Intinya kami pikir-pikir untuk menindaklanjuti putusan ini. Selebihnya kami belum bisa berkomentar," kata Fathoni.

Kasus ini bermula saat Bank Mandiri CBC Bandung mengucurkan dana kredit investasi dan modal kerja pada PT TAB sejak 2008. Kemudian dilakukan penambahan kredit sehingga total kredit yang dikucurkan mencapai Rp 1,1 triliun per 2015. Namun, kedua terdakwa tidak mampu membayar cicilan.

Kemudian Kejaksaan Agung (Kejagung) mengendus kasus ini beraroma korupsi karena Rony Tedi dan Juventius membuat laporan keuangan palsu untuk memuluskan pencairan kredit tersebut. Berdasarkan audit BPK, negara dirugikan Rp1,8 triliun.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.1154 seconds (0.1#10.140)