Sekap dan Rampok Lansia, Kaki Dandan Ditembak

Senin, 07 Januari 2019 - 17:59 WIB
Sekap dan Rampok Lansia, Kaki Dandan Ditembak
Kapolrestabes Bandung Komnes Pol Irman Sugema didamping Kasat Reskrim AKBP M Rifai dan Kasubbag Humas Kompol Santhi Rianawati saat ekspos kasus perampokan dan penyekapan. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Dandan Taufik Hidayat alias Dandan (39) meringis kesakitan lantaran betis kaki kanannya ditembus peluru.

Timah panas yang dimuntahkan pistol polisi itu, hadiah atas perbuatan Dandan merampok dan menyekap pasangan suami istri RE (76) dan T (67) di rumah korban Kompleks Cibaduyut Permai, Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema mengatakan, peristiwa perampokan dan penyekapan terhadap korban Ruchijat dan Tatun itu terjadi beberapa waktu lalu. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung dan Unit Reskrim Polsek Bojongloa Kidul meluncur lokasi setelah menerima laporan dari warga.

"Korban disekap selama empat jam dari bakda Magrib hingga 22.00 WIB. Beruntung korban selamat meskipun sempat sesak napas karena mulut korban dilakban dan kaki tangannya diikat oleh pelaku. Bahkan korban Ruchijat sempat pingsan akibat dipukul menggunakan kayu," kata Irman didampingi Kasat Reskrim AKBP M Rifai dan Kasubbag Humas Kompol Santhi Rianawati di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (7/1/2019).

Irman mengemukakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang perampokan dan penyekapan terhadap korban. Kemudian anggota Satreskrim melakukan penyelidikan. Hasilnya diketahui, korban mempekerjakan seorang pria bernama Dandan Taufik untuk membuat tangga.

"Penyidik yang telah mengantongi identitas dan alamatnya, lalu menangkap pelaku Dandan di rumahnya di Pangalengan, Kabupaten Bandung. Saat hendak ditangkap, Dandan berusaha kabur sehingga dilakukan tindakan tegas dengan menembak kakinya," ujar Irman.

Dalam pemeriksaan, tutur Kapolres, pelaku Dandan mengakui perbuatannya. Selain itu, penyidik juga menemukan barang-barang yang dicuri oleh pelaku. Antara lain, sejumlah perhiasan emas, beberapa unit kamera, uang tunai mata uang rupiah, lima lembar dolar Amerika Serikat pecahan 100, dan Yuan. Kemudian, telepon seluler dan beberapa buah tas serta dompet.

"Nilai barang dan uang yang dicuri pelaku sekitar Rp100 juta lebih. Sebagian barang curian telah dijual oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," tutur Kapolres.

Sekap dan Rampok Lansia, Kaki Dandan Ditembak


Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Riafi mengungkapkan, pelaku Dandan berniat merampok karena korban telah lanjut usia saat pelaku mengerjakan tangga di rumah korban. Keesokan harinya, Dandan kembali ke rumah korban, namun rumah itu dan hanya ada korban Tatun.

Sedangkan Ruchijat pergi ke masjid untuk pengajian. Korban kembali kembali ke rumah sekitar pukul 18.30 WIB. "Saat korban kembali, Dandan beraksi. Dia memukul korban sampai pingsan. Kemudian pelaku mengingkat kaki tangan dan menutup mulut kedua korban dengan lakban. Bahkan pelaku mengancam korban dengan sebilah pisau dapur," ungkap Rifai.

Setelah korban tak berdaya, kata Rifai, pelaku menggasak barang-barang berharga di rumah korban. Setelah itu pelaku kabur. "Korban berhasil diselamatkan setelah warga curiga karena pintu rumah korban terbuka. Warga kemudian masuk ke rumah dan terkejut saat mendapati korban dalam keadaan terikat dan mulut dilakban," kata Kasat Reskrim.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan korban, tutur Rifai, tim mendapatkan ciri ciri pelaku yang tak lain adalah Dandan. "Pelaku Dandan ditangkap pada Kamis 3 Januari 2019 sekitar pukul 21.00 WIB di Pangalengan, Kabupaten Bandung," tutur Rifai.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.8997 seconds (0.1#10.140)