Polrestabes Intensifkan Penyidikan untuk Ungkap Jaringan Prostitusi Online

Senin, 07 Januari 2019 - 17:46 WIB
Polrestabes Intensifkan Penyidikan untuk Ungkap Jaringan Prostitusi Online
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema dan Kasat Reskrim AKBP M Rifai. Foto/SINDONews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung masih melakukan penyidikan intensif terhadap dua tersangka IA (51) dan NA (33) yang diduga sebagai admin media sosial atau mucikari prostitusi online.

"Kami masih mengembangkan kasus ini (prostitusi) online. Penyidikan masih berlangsung terutama untuk mengungkap jaringan prostitusi online ini," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema didampingi Kasatreskrim AKBP M Rifai di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Senin (7/1/2019).

Irman mengemukakan, dalam bertransaksi, pelanggan atau pria hidung belang merekrut sejumlah anggota melalui media sosial Twitter, aplikasi pesan singkat Whatsapp dan Wichat.

Disinggung tentang tarif yang dipatok mucikari terhadap pekerja seks komersial (PSK) sebelum dijajakan kepada pria hidung belang, Kapolrestabes enggan memberi konfirmasi.

"Kami belum tahu. Penyidikan belum sampai ke sana. Yang pasti, prostitusi online ini telah berjalan dua tahun. Tunggu hasil penyidikan agar kasus ini terungkap dengan jelas. Dua tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolrestabes Bandung," ujar Kapolrestabes.

Seperti diberitakan, Satreskrim Polrestabes Bandung membongkar praktik prostitusi online melalui media sosial di Kota Bandung, Minggu (6/1/2019). Dalam penindakan itu, penyidik mengamankan empat perempuan antara lain, IA (51), NA (33), SR (22), dan FI (21).

Dua perempuan sebagai admin grup atau mucikari yakni IA dan NA, dan dua lainnya SR dan FI yang diduga PSK .

Kasus ini terungkap setelah penyidik menyamar sebagai pria hidung belang. Setelah tarif disepakati, penyidik datang ke sebuah apartemen dan hotel di Kota Bandung.

"Dalam kasus ini dua tersangka diduga terlibat dalam dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau prostitusi secara online melalui media sosial," ujar Kasat Reskrim M Rifai.

Rifai mengungkapkan, kedua tersangka IA dan NA memanfaatkan ponsel pintar untuk menghubungkan pria hidung belang dengan SR dan FI, serta perempuan lainny, lewat media sosial. "Kedua tersangka menawarkan PSK via media sosial," ungkap Rifai.

Disinggung tentang informasi bahwa salah satu PSK yang dijajakan secara online tersebut merupakan mahasiswa sebuah perguruan tinggi terkemuka di Kota Bandung, Kasatreskrim enggan mengonfirmasi. "Belum-belum. Kasus ini masih kami dalami dan kembangkan," tutur Kasatreskrim.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.5752 seconds (0.1#10.140)