Tak Miliki IMB, Reklame di Pangandaran Tetap Ditarik Pajak

Senin, 07 Januari 2019 - 14:43 WIB
Tak Miliki IMB, Reklame di Pangandaran Tetap Ditarik Pajak
Salah satu reklame yang ada di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Foto/SINDOnews/Syamsul Maarif
A A A
PANGANDARAN - Keberadaan reklame di Pangandaran, Jawa Barat, belum terkelola secara maksimal. Hingga kini, masih banyak reklame yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tetapi sudah ditarik pajak.

Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu Koperasi UMKM dan Perdagangan (DPMPTSPKP) Kabupaten Pangandaran Salimin mengatakan, seharusnya pembayaran pajak dilakukan setelah ada Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR).

"Kebanyakan pengusaha reklame belum mematuhi tahapan dan prosedur," kata Salimin, Senin (7/1/2019).

Harusnya, kata Salimin, pengusaha yang akan mendirikan bangunan reklame dapat menunjukkan kelengkapan administrasi. "Kelengkapan administrasi tersebut di antaranya persetujuan lingkungan, berita acara sewa menyewa tanah," ujarnya.

Salimin menjelaskan, reklame yang didirikan juga tidak boleh melanggar aturan seperti berada pada posisi sempadan jalan. "Harus juga diketahui bahwa reklame memiliki ketentuan maksimal ketinggian 5 meter, minimal ketinggian 4 meter," jelasnya.

Setelah beberapa ketentuan dilakukan, calon pembuat reklame harus memperlihatkan naskah tulisan atau gambar yang akan dipasang. Selain itu juga calon pembuat reklame harus menunjukkan rencana anggaran biaya (RAB) untuk menghitung retribusi yang akan dibayar dan setelah itu baru terbit IPR.

"Keberadaan reklame sudah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 13/2017 dan Peraturan Daerah Nomor 16/2015 tentang Penyelenggaraan Reklame," ujar Salimin.

Salimin mengaku, pihaknya belum memiliki data akurat jumlah keberadaan reklame dan belum memiliki data reklame yang berizin atau tidak berizin. "Rencananya kami bakal melakukan operasi keberadaan reklame dan menertibkan reklame yang melanggar aturan," katanya.

Di tempat terpisah, Kepala Sub Bidang Pendataan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Asep Rusli mengatakan, penarikan pajak kepada objek pajak bisa dilakukan walaupun belum memiliki IMB. "Penarikan objek pajak reklame yang belum memiliki IMB ada dasarnya," kata Asep Rusli.

Dasar tersebut berupa Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri RI Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Nomor : 973/5018/Keuangan tertanggal 27/10/2017. "Suatu objek pajak yang memiliki izin atau tidak tetapi melakukan aktivitas maka dikenakan pajak," katanya.

Asep mengatakan, hal tersebut telah diatur dalam Undang Undang Nomor 28/2009 yang menjelaskan perusahaan tersebut ditetapkan sebagai wajib pajak.

"Saat kami melakukan penarikan pajak, kami juga mendorong kepada wajib pajak untuk melengkapi administrasi," ujar Asep.

Berdasarkan data, jumlah wajib pajak reklame tahun 2017 tercatat 371 dengan objek pajak 962, sedangkan tahun 2018 tercatat wajib pajak 279 dengan objek pajak.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7595 seconds (0.1#10.140)