Polrestabes Bandung Bongkar Prostitusi Online via Medsos

Minggu, 06 Januari 2019 - 21:53 WIB
Polrestabes Bandung Bongkar Prostitusi Online via Medsos
Salah seorang perempuan yang diamankan jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung karena diduga terlibat prostitusi online. Foto-foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung membongkar praktik prostitusi online di Kota Bandung. Mucikari menjajakan para pekerja seks komersial (PSK) melalui grup media sosial (medsos) Facebook.

Dalam penindakan itu, penyidik mengamankan empat perempuan. Namun hanya dua yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, sedangkan dua lainnya hanya dijadikan saksi.

"Betul pagi dan siang tadi kami amankan empat orang yang diduga terlibata prostitusi online. Dari empat itu, dua orang ditetapkan tersangka karena mereka admin grup medsos atau mami yang menjajakan PSK secara online," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Rifai di Mapolrestabes Bandung, Minggu (6/1/2019) malam.

Keempat perempuan itu, ujar Rifai, berinisial IA (51), NA (33), SR (22), dan FI (21) diamankan dari dua tempat, yakni apartemen dan hotel di Kota Bandung.

"Dalam kasus ini, dua tersangka diduga terlibat dalam dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau prostitusi secara online melalui media sosial," ujar Rifai.

Rifai mengungkapkan, kedua tersangka IA dan NA memanfaatkan ponsel pintar untuk menghubungkan pria hidung belang dengan SR dan FI lewat media sosial. "Kedua tersangka menawarkan via media sosial," ungkap Rifai.

Disinggung tentang informasi bahwa salah satu PSK yang dijajakan secara online tersebut merupakan mahasiswa sebuah perguruan tinggi terkemuka di Kota Bandung, Kasatreskrim enggan mengonfirmasi. "Belum-belum. Kasus ini masih kami dalami dan kembangkan," tutur Kasatreskrim.

Polrestabes Bandung Bongkar Prostitusi Online via Medsos
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2424 seconds (0.1#10.140)