11 Klinik dan 1 Rumah Sakit Putus Kontrak dengan BPJS Kesehatan

Minggu, 06 Januari 2019 - 17:45 WIB
11 Klinik dan 1 Rumah Sakit Putus Kontrak dengan BPJS Kesehatan
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
KARAWANG - Sebanyak 11 klinik dan satu rumah sakit di Karawang putus kontrak kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Penyebab putus kotrak kerja sama itu karena klinik dan rumah sakit tersebut tidak memenuhi persyaratan adiministrasi yang sudah ditentukan. Akibatnya masyarakat yang sudah ditunjuk untuk berobat di klinik tersebut tidak bisa menggunakan BPJS untuk berobat.

"Kasihan nantinya pasien BPJS tidak bisa mendapatkan layanan kesehatan di klinik atau rumah sakit yang ditunjuk. Tahun ini ada 11 klinik dan satu rumah sakit, yaitu RS Mandaya yang sudah putus kontrak dengan BPJS. Kami sangat menyayangkan hal ini bisa terjadi karena ini berdampak kepada masyarakat," kata pelaksana tugas (plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Karawang Nurdin, Minggu (6/1/2019).

Menurut Nurdin, putus kontrak kerja sama ini karena kelengkapan administrasi kurang. Namun dia tidak mengetahui secara persis kekurangan administrasi dari klinik atau rumah sakit tersebut.

"Yang kasihan itu kan nantinya pasien. Biasanya menggunakan BPJS Kesehatan, tiba-tiba tidak bisa. Tentunya ini harus segera ada solusi yang harus diambil," ujar dia.

Menurut Nurdin, rencananya pihak Dinas Kesehatan akan mencoba melakukan mediasi antara BPJS Kesehatan dan Rumah Sakit Mandaya serta klinik. Mediasi ini diharapkan bisa menemukan solusi yang terbaik untuk masyarakat. "Masalahnya kan cuma kurang persyaratan saja kita akan coba melakukan mediasi dulu. Pasti akan ada solusinya," tutur Nurdin.

Nurdin mengaku, sebelumnya ada tiga rumah sakit yang belum terakreditasi untuk persyaratan kontrak BPJS Kesehatan. Namun melalui surat dari Kementerian Kesehatan beberapa waktu lalu, BPJS Kesehatan diminta untuk tidak memutus kontraknya.

"Kemarin itu ada tiga rumah sakit yang belum melakukan akreditasi. Tetapi Kementerian Kesehatan mengeluarkan edaran. Agar BPJS Kesehatan untuk tidak memutuskan kontraknya," ungkap dia.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2757 seconds (0.1#10.140)