2018, Kejati-Kejari di Jabar Banyak Tangani Perkara Narkoba

Sabtu, 05 Januari 2019 - 22:37 WIB
2018, Kejati-Kejari di Jabar Banyak Tangani Perkara Narkoba
Kajati Jabar Radja Nafrizal. Foto/ISTIMEWA
A A A
BANDUNG - Pada 2018, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dan kejaksaan negeri (kejari) se-Jawa Barat menerima 15.581 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Kasus pidana umum (Pidum) yang paling banyak ditangani adalah peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

"Selama 2018, yang paling banyak ditangani perkara narkoba. Dengan jumlah, 2.028 perkara dan 56 kasus psikotropika," kata Kepala Kejati Jabar Radja Nafrizal, Sabtu (5/1/2019).

Radja merinci, dari 15.581 SPDP itu, yang dilanjutkan dengan penerimaan berkas perkara tahap pertama sebanyak 13.094 perkara dan diselesaikan sebanyak 10.235 perkara. Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan tahap dua 10.079 perkara.

"Berkas yang masuk ke tahap penuntutan 10.171 perkara. Dari jumlah itu, yang diselesaikan Kejati dan kejari jajaran sebanyak 9.895 perkara," ujar Kajati.

Tari total perkara itu, tutur Radja, diurutan kedua terbanyak, yakni kasus penggelapan sebanyak 672 perkara dan kasus perlindungan anak sebanyak 457 perkara.

Kejati menangani beberapa kasus yang menarik perhatian publik selama 2018. Di antaranya, perkara tindak pidana pelanggaran terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terpidana Buni Yani yang menjalani persidangan di Kota Bandung.

Kemudian, perkara pembunuhan anggota DPP Persatuan Islam (Persis), R Prawoto. Pengeroyokan yang mengakibatkan supporter Persija, Haringga Sirla meninggal dunia. Kemudian kasus pembuatan video asusila yang melibatkan anak laki-laki di bawah umur dengan perempuan dewasa.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1531 seconds (0.1#10.140)