Pengelola Gedung Komersil di Kota Bandung Wajib Sediakan Musala

Jum'at, 04 Januari 2019 - 20:27 WIB
Pengelola Gedung Komersil di Kota Bandung Wajib Sediakan Musala
Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung Arif Hamid Rahman. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Pemilik dan pengelola gedung komersil di Kota Bandung kembali diingatkan untuk menyediakan tempat ibadah yang layak menyusul masih banyaknya penempatan musala di basement gedung.

Peringatan itu sejalan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Bangunan Gedung yang baru dimana salah satu keputusannya mewajibkan setiap bangunan atau gedung komersil menyediakan tempat ibadah yang layak, agar ibadah bisa dijalankan dengan khusyuk.

Diketahui, DPRD Kota Bandung telah menetapkan Perda Bangunan Gedung, Kamis 27 Desember 2018 lalu. Perda baru ini merupakan revisi atas aturan sebelumnya yang tercantum dalam Perda Nomor 5 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.

Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung Arif Hamid Rahman menjelaskan, penetapan Perda Bangunan Gedung yang baru mengamanatkan kewajiban penyediaan fasilitas di gedung-gedung komersial, seperti pusat perbelanjaan, hotel, rumah susun, hingga apartemen.

Salah satu fasilitas yang harus disediakan, yakni musala. Dia mengatakan, masyarakat yang notabene
mayoritas beragama Islam tentu akan lebih nyaman dalam beribadah jika gedung-gedung komersial menyediakan musala di tempat yang layak.

"Jadi, gedung-gedung komersil jangan sampai menempatkan tempat ibadah di ruangan-ruangan yang sumpek dan tidak memiliki kemuliaan, misalnya ditempatkan di basement dan yang lainnya. Kita harus bisa menjaga kenyamanan ibadah masyarakat," ungkap Arif di Kota Bandung, Jumat (4/1/2019).

Ketua Fraksi Gerindra ini juga menekankan, ibadah merupakan hal pokok dalam kehidupan. Ibadah hadir sebagai kesucian yang melekat dalam diri manusia. Hal itulah yang membuat pihaknya paling kencang menyuarakan penempatan tempat ibadah di tempat yang layak saat Perda Bangunan yang baru dirumuskan.

"Kita harus bijak. Pemerintah di sini memberikan jalan untuk membangun tempat-tempat ibadah yang nyaman. Ini menjadi kewajiban kita dan para pemilik gedung komersil harus dapat menjalankan perda ini," tegas Arif.

Sebelumnya, Wali Kota Bandung Oded M Danial mengimbau para pengelola gedung komersil untuk melengkapi fasilitas tempat ibadah yang nyaman dan layak.

"Kalau tempat belanja, seharusnya pengelola berpikir dengan memberikan kenyamanan karena orang datang ke situ. Ketika ditempatkan di basement, saya terus terang malas untuk datang lagi," tegas Wali Kota yang akrab disapa Mang Oded itu, beberapa waktu lalu.

Karenanya, Mang Oded meminta para pengelola dan pemilik gedung komersil di Kota Bandung untuk mengikuti aturan tersebut. "Semua pembangunan di Kota Bandung, terutama tempat-tempat shopping harus mengindahkan itu," tegasnya.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.6101 seconds (0.1#10.140)