Polisi Pastikan Tomy Sendirian Habisi Nyawa Nita Jong

Jum'at, 04 Januari 2019 - 16:09 WIB
Polisi Pastikan Tomy Sendirian Habisi Nyawa Nita Jong
Polres Subang memastikan Tomy Saputra Ong (59) pelaku tunggal yang membunuh istrinya, Nita Jong alias Lince (56), lalu membuang jasad korban di kebun karet di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Tomy Saputra Ong (59) dipastikan pelaku tunggal yang membunuh istrinya, Nita Jong alias Lince (56), lalu membuang jasad korban di kebun karet PTPN VIII Blok Jalupang, Kampung Cikuda RT 21/06, Desa Lengkong, Kecamatan Cipendeuy, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Kasatreskrim Polres Subang AKP Moc Ilyas Rustandi mengatakan, kepastian bahwa Tomy sendirian membunuh istrinya itu diperoleh penyidik Polres Subang setelah memeriksa intensif Tomy. "Jadi tidak ada yang membantu Tomy membunuh Nita, istrinya. Dia (Tomy) sendiri," kata Ilyas, Jumat (4/1/2019).

Ilyas mengemukakan, Tomy kalap dan mencekik leher Nita di rumah mereka di Kompleks Perumahan Citra Garden III D9/24 Kalideres, Jakarta Barat pada Senin 31 Desember 2018 sekitar pukul 16.00 WIB. Sebelum pembunuhan terjadi, antara pelaku dan korban terlibat pertengkaran. Tomy kesal lantaran sering diomeli oleh Nita terkait masalah utang yang selama ini melilit hidupnya.

"Setelah mencekik, pelaku panik melihat korban tak bernapas. Dia lalu memasukkan mayat Nita ke dalam mobil dan meninggalkan rumah. Tomy membawa mayat istrinya itu ke Surabaya, Bandung, Indramayu, kemudian kembali ke Bandung. Terakhir, jasad korban dibuang di kebun karet Blok Jalupang dan ditemukan warga pada Rabu 2 Januari 2019," papar Kasatreskrim.

Saat ini, tersangka Tomy meringkuk di sel tahanan Mapolres Subang. Akibat perbuatannya, Tomy dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Baca Juga: Misteri Kasus Pembunuhan Nita Terungkap Kurang dari 24 Jam(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9078 seconds (0.1#10.140)