Polda Tetap Larang Mudik Lokal di Jawa Barat

Rabu, 20 Mei 2020 - 13:47 WIB
loading...
Polda Tetap Larang Mudik Lokal di Jawa Barat
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi meninjau pos pengamanan (pospam) Kalipucang, Kabupaten Ciamis. Foto/Dok/Humas Polda Jabar
A A A
BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) tetap melarang aktivitas mudik, baik lokal antarkota dan kabupaten di wilayah Jabar. Larangan sementara ini bertujuan untuk mencegah persebaran virus Corona atau COVID-19.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, mudik lokal antarkota dan kabupaten, seperti dari Kota Bandung ke Kabupaten Bandung Barat atau Kabupaten Bandung. (Baca juga; Ridwan Kamil Tegas Larang Mudik ke Jabar )

Apalagi kabupaten dan kota di wilayah Bandung Raya memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 29 Mei 2020. "Ini (larangan mudik) masih keputusan pemerintah. Iya (termasuk mudik lokal). Intinya iya (tidak boleh mudik)," kata Erlangga dihubungi melalui telepon seluler, Rabu (20/5/2020).

Disinggung tentang aktivitas silaturahmi yang telah menjadi tradisi masyarakat, Erlangga mengatakan, Polda Jabar dan jajaran mengimbau masyarakat tak melakukan mudik. Silaturahmi tetap bisa dilakukan di rumah dengan menerapkan protokol kesehatan. "Kami imbau, hindari dulu silaturahmi di dalam kota," ujar Kabid Humas.

Sementara itu, Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi meninjau pos pengamanan (pospam) Kalipucang, Kabupaten Ciamis wilayah hukum Polda Jabar yang berbatasan dengan Polda Jateng. Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan petugas siap siaga melaksanakan Operasi Ketupat Lodaya 2020 terutama melakukan penyekatan terhadap masyarakat yang nekat mudik.

Dalam peninjauan tersebut, Kapolda didampingi Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jabar Kombes Pol Eddy Djuanaedi. “Pemberlakuan PSBB harus berlangsung sukses. Waspadai peningkatan intensitas pergerakan orang menjelang Hari Raya Idulfitri 2020. Ingat, pemerintah melarang mudik,“ kata Kapolda Jabar. (Baca juga; Berpotensi Timbulkan Cluster Baru, Ombudsman Minta Permenhub Dievaluasi )
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1403 seconds (0.1#10.140)