Dipanggil Kerja Lagi, Puluhan Karyawan Pabrik Gula Jatitujuh Tuntut Pesangon

Jum'at, 04 Januari 2019 - 13:14 WIB
Dipanggil Kerja Lagi, Puluhan Karyawan Pabrik Gula Jatitujuh Tuntut Pesangon
Puluhan mantan karyawan Pabrik Gula Jatitujuh saat audiensi dengan Komisi 4 DPRD Majalengka. Foto/SINDOnews/Inin Nastain
A A A
MAJALENGKA - Puluhan mantan karyawan Pabrik Gula (PG) Jatitujuh meminta haknya untuk mendapat pesangon setelah diputus kerja pada akhir November lalu. Permintaan itu disampaikan mereka kepada anggota DPRD Majalengka, saat audiensi pada Jumat (4/1/2019) siang.

Ilyas, salah satu mantan karyawan mengatakan, dirinya bersama puluhan rekannya telah diputus kerja pada akhir November lalu. Namun, hingga saat ini dia mengaku belum mendapat pesangon dari bekas perusahaan tempatnya bekerja.

Belum dipenuhinya hak mereka itu, jelas Ilyas, lantaran pihak perusahaan sebelumnya berjanji untuk memanggil mereka kembali.

"Minta hak kesejahteraan kami sebagai eks karyawan. Kami diputuskan akhir bulan November 2018 dan pimpinan memutuskan kami bisa dipanggil kembali," kata Ilya seusai audiensi.

Kendati demikian, jelas dia, pihaknya dipastikan tidak akan memenuhi panggilan itu. Sebagai gantinya, mereka minta pesangon dari pihak perusahaan.

"Adapun dipanggil kembali juga nanti bulan tiga (Maret) dan bulan empat (April), itu juga kalau ada pekerjaan, dan bakal ada pengurangan . Kami memutuskan untuk tidak akan bekerja kembali di perusahaan, yang penting kami minta pesangon saja," jelas dia.

"Ingin seperti yang tahun-tahun yang dulu , bahwasanya bulan Januari harus bisa dipanggil kembali, ternyata sampai sekarang belum. Kalau nominal, kami minta perusahaan sesuai dengan masa kerja, dihitung masa kerja satu kali gaji. Yang paling lama 38 tahun, paling sedikit 18 tahun. Dari bagian kami, operator traktor dan mekanik, ada 68 karyawan," jelas dia.

Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Majalengka Hamdi berjanji mengundang pihak perusahaan. "Iya (akan mengundang). Rencana setelah tanggal 17 Januari. Karena ada beberapa agenda," kata dia.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2320 seconds (0.1#10.140)