Nita Jong Dibunuh Suami dan Mayatnya Dibuang ke Kebun Karet Jalupang

Kamis, 03 Januari 2019 - 15:22 WIB
Nita Jong Dibunuh Suami dan Mayatnya Dibuang ke Kebun Karet Jalupang
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
SUBANG - Upaya keras penyelidikan yang dilakukan jajaran Polres Subang membuahkan hasil. Misteri mayat perempuan tanpa identitas di kebun karet PTPN VIII Blok Jalupang, Kampung Cikuda RT 021/006, Desa Lengkong, Kecamatan Cipendeuy, Kabupaten Subang, terungkap.

Kasus ini berawal dari penemuan jasad perempuan setengah baya di kebun karet Blok Jalupang pada Rabu 2 Januari 2019 sekitar pukul 09.30 WIB.

Jasad perempuan setengah baya itu pertama kali ditemukan oleh Parman, warga Cipendeuy yang tengah melintasi perkebunan karet. Saat melintas, saksi mencium bau busuk sangat menyengat.

Kemudian, Parman mengecek asal bau busuk tersebut. Parman terkejut ketika mendapati sesosok mayat ditutupi selimut yang sudah dikerubuti lalat. Warga lalu melaporkan penemuan mayat perempuan itu ke Polsek Cipendeuy.

Kapolres Subang AKBP M Joni mengatakan, setelah menerima laporan, petugas datang ke lokasi penemuan mayat itu. Setelah dilakukan pemeriksaan jasad, korban dipastikan tewas dibunuh karena di leher perempuan malang tersebut terdapat luka memar bekas cekikan. Setelah olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas membawa jenazah korban ke RS Polri Sartika Asih Bandung untuk dilakukan autopsi.

Kemudian, kata Joni, pihaknya memerintahkan jajaran Satreskrim Polres Subang yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Subang AKP Moc Ilya Rustiandi melakukan penyelidikan intensif dengan membentuk tim khusus yang melibatkan anggota Polsek Cipendeuy.

Tim melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan baik secara manual maupun identifikasi korban, bernama Nita Jong alias Licen (56). "Hasilnya, kami mendapatkan identitas korban, Nita Jong alias Licen, warga Citra Garden III D 9/24 Kalideres, Jakarta Barat. Korban lahir di Jakarta 11 Agustus 1963," kata Joni, Kamis (3/1/2019).

Berdasarkan fakta tersebut, penyelidikan pun semakin intensif dilakukan. Kecurigaan mengarah kepada suami korban Tomy Saputra Ong (59). Selanjutnya tim meminta keterangan saksi, termasuk dari pihak keluarga korban.

"Penyidik memperoleh informasi bahwa korban sudah tidak ada di rumah sejak Senin 31 Desember 2018. Pada hari terakhir itu, Nita terlihat bersama suaminya, Tomy Saputra Ong. Dari keluarga, penyidik juga mendapatkan nomor telepon seluler (ponsel) Tomy dan nomor ponsel korban Nita," ujar Joni.

Kemudian, tutur Joni, tim melakukan pengejaran terhadap Tomy yang menghilang sejak penemuan mayat Nita yang merupakan istrinya itu. Akhirnya, Tomy berhasil ditangkap di kilometer (Km) 62 Tol Cipularang.

Kapolres menuturkan, kepada penyidik, pelaku Tomy mengaku melakukan pembunuhan terhadap Nita, istrinya, dilatarbelakangi pertengkaran dengan korban. Dalam kondisi kalap, pelaku mencekik leher koban dengan kedua tangan selama 30 menit. Pembunuhan tersebut terjadi pada Senin 31 Desember 2018 sekitar pukul 16.00 WIB di rumah mereka, Citra Garden III, Kelideres, Jakarta Barat.

Setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku Tomy, pria kelahiran Bandung 5 September 1960 itu, memasukkan korban ke dalam kendaraan miliknya, unit Toyota Avanza Veloz nomor polisi B 1462 BYY.

Dengan kendaraan itu, pelaku seorang diri membawa mayat korban ke Surabaya. Dari surabaya ke Bandung. Dari Bandung ke Indramayu. Lalu, dari Indramayu ke Subang keluar pintu Tol Kalijati menuju Cipendeuy.

"Tepat di perkebunan karet PTPN VIII Blok Jalupang, Kampung Cikuda RT 021/006, Desa Lengkong, Kecamatan Cipendeuy, Kabupaten Subang, pelaku Tomy membuang mayat korban dan ditutupi selimut," tutur Kapolres.

Berdasarkan pengakuan tersebut, ungkap Joni, penyidik menetapkan Tomy Saputra Ong sebagai tersangka pembunuhan terhadap Nita Jong alias Licen yang merupakan istrinya sendiri.

Dari tangan tersangka, penyidik Polres Subang mengamankan mobil Toyota Avanza Veloz warna silver nopol B 1462 BYY beserta kunci dan STNK kendaraan tersebut, satu unit polnsel milik korban yang digunakan pelaku Tomy, dua buah selimut yang di gunakan untuk menutupi mayat selama
perjalanan.

"Tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara," pungkas Joni.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.7033 seconds (0.1#10.140)