Polres Majalengka Bekuk Pencuri Spesialis Sarang Walet di 3 Kabupaten

Rabu, 02 Januari 2019 - 22:46 WIB
Polres Majalengka Bekuk Pencuri Spesialis Sarang Walet di 3 Kabupaten
Kapolres Majalengka AKBP Mariyono menunjukkan empat tersangka pencuri spesialis sarang burung walet. Foto/SINDOnews/Inin Nastain
A A A
MAJALENGKA - Satreskrim Polres Majalengka berhasil meringkus empat komplotan pencuri spesialis sarang walet yang beroperasi di Kabupaten Majalengka, Cirebon, dan Indramayu. Keempatnya diringkus pada Minggu (30/12/2018) lalu.

Keempat penjahat itu, yakni TS alias UJ warga Desa Leuwiseeng, Kecamatan Panyingkiran, Majalengka; RN warga Desa/Kecamatan Cikedung, Indramayu; SD alias KC warga Desa/Kecamatan Cikedung, Indramayu; dan RD warga Desa/Kecamatan Kadipaten, Majalengka.

"Kejadian pencurian tanggal 24 Desember 2018. Tersangka ini melakukan pencurian 363 di rumah saudara Yosep di daerah Kertajati. Kemudian, kami lakukan penyelidikan. Setelah itu kami dapati ada empat orang yang melakukan pencurian tersebut," kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono saat ekspos kasus di Mapolres, Rabu (2/1/2019).

Dari hasil penyelidikan, ujar dia, para tersangka merupakan penjahat spesialis sarang burung walet yang beroperasi di tiga kabupaten. Hingga ditangkap kemarin, sudah enam aksi yang dilakukan oleh mereka.

"Ya (residivis). Mereka sudah melakanakan pencurian 363 ini sebanyak enam kali, empat kali di wilayah Majalengka, 1 kali di Cirebon, 1 kalinya di Indramayu," ungkap Kapolres.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita beberapa barang bukti, seperti sarang burung walet dan perlengkapan yang digunakan saat melakukan aksinya. "(Dijerat) Pasal 363 KUHP, ancaman 7 tahun penjara," tutur dia.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.8311 seconds (0.1#10.140)