Belum Berbadan Hukum, Izin Trayek Angkot di Cimahi Bakal Dicabut

Rabu, 02 Januari 2019 - 22:05 WIB
Belum Berbadan Hukum, Izin Trayek Angkot di Cimahi Bakal Dicabut
Dishub Kota Cimahi meminta pengusaha angkot untuk memiliki badan hukum. Jika tidak, izin trayek angkot perorangan yang belum memiliki badan hukum bakal dicabut di tahun ini. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
CIMAHI - Izin trayek angkutan umum (angkot) perorangan yang belum memiliki badan hukum di Kota Cimahi terancam bakal dicabut. Pasalnya hingga kini Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi mendata masih banyak pengusaha angkot yang belum memiliki badan hukum.

"Tahun 2018 adalah batas akhir balik nama perorangan ke badan hukum. Kini memasuki awal tahun 2019 kami ingatkan lagi kepada para pengusaha angkutan, kalau itu tidak ditempuh maka izinnya akan kami cabut," kata Kepala Seksi Angkutan pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Ranto Sitanggang, Rabu (2/1/2018).

Ranto menyebutkan, dari 403 unit angkot dengan trayek lokal, baru sekitar 85 persen yang sudah berbadan hukum. Padahal bagi pemilik angkot yang mengajukan badan hukum di tahun 2019 otomatis akan ditolak. Artinya, kata dia, bagi pemilik angkot yang belum berbadan hukum terancam bakal dicabut izin trayeknya.

"Pendataan akan dilakukan lagi dalam waktu dekat, dan kita akan stop, mencabut izin trayek yang masih perorangan," tegasnya.

Rencananya, pihaknya akan memberikan tanda berupa stiker khusus bagi angkot yang sudah memiliki badan hukum. Dengan pemberian stiker itu, akan jelas mana angkot yang sudah berbadan hukum dan belum berbadan hukum. Termasuk yang tidak berbadan hukum, tidak diperkenankan untuk uji KIR di Unit Pelaksana Tekni Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB).

"Kami sudah melayangkan surat kepada pengusaha angkot agar melakukan uji KIR sesuai aturan, yakni setahun dua kali. Jika tidak, terpaksa Dinas Perhubungan akan memberikan sanksi lewat kegiatan Penegakan Hukum (Gakum)," imbuhnya.

Sementara Kepala UPTD PKB Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Asep Rahmat Rio menambahkan, sejauh ini untuk uji KIR mulai mengalami peningkatan. Namun khusus operator angkot itu harus ditingkatkan lagi kesadarannya dalam uji KIR. Semakin banyaknya angkot yang melakukan uji KIR, maka akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari uji KIR karena potensi PAD dari uji KIR sangat besar.

"Tahun ini realisasi penerimaan retribusi dari sektor uji KIR mencapai Rp706 juta lebih. Raihan itu melebihi yang ditargetkan yakni Rp626 juta," sebutnya.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8829 seconds (0.1#10.140)