Kantor Imigrasi Bandung Amankan 8 Imigran Gelap asal Nigeria

Rabu, 02 Januari 2019 - 20:05 WIB
Kantor Imigrasi Bandung Amankan 8 Imigran Gelap asal Nigeria
Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Ari Budijanto R (tiga dari kiri) dan Kepala Kantor Imigrasi Bandung Uray Aulan menunjukkan delapan WNA Nigeria yang ditangkap. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Kantor Imigrasi Kelas 1 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandung mengamankan delapan warga negara asing (WNA) asal Nigeria.

Kedelapan WNA Nigeria tersebut antara lain, Chukwui E (33), Christogonus Chidiebere (38), Kelechi M (48), Isalah NNamdi (39), Stanley Echechukwu (29), Victor Chijioke (28), Jude Okechukwu (49), dan Darlington Prince (30). Mereka diduga kuat melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jabar Ari Budijanto mengatakan, penangkapan terhadap delapan WNI tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang keberadaan orang asing yang sudah membuat curiga.

Kemudian, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung bekerja sama dengan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Polrestabes Bandung, dan BAIS TNI, melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap informasi itu. Penyelidikan dilakukan sejak 26 hingga 31 Desember 2018.

"Hasilnya, petugas gabungan mengamankan delapan orang asing berkebangsaan Nigeria. Dua orang diamankan dari Apartemen Buah Batu Park dan enam lainnya dari Apartemen Newton Bandung," kata Ari didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bandung Uray Aulan di Kantor Imigrasi Bandung, Jalan PHH Mustofa, Kota Bandung, Rabu (2/1/2019).

Ari mengemukakan, saat diperiksa petugas, kedelapan orang asing tersebut tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal ketika diminta oleh pejabat imigrasi dalam rangka pengawasan Keimigrasian sesuai Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.

"Hasil pemeriksaan, masa berlaku izin tinggal kedelapan WNA asal Nigeria itu telah berakhir sejak enam bulan lalu. Namun mereka masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal yang diberikan," ujar Ari.

Bahkan, tutur Ari, salah satu dari delapan WNA Nigeria itu telah merobek paspor yang dimiliki. Dari tangan 8 WNA Nigeria itu, petugas menyita sejumlah uang, laptop, telepon seluler (ponsel), dan paspor. "Kami tidak tahu apa maksud dan tujuan yang bersangkutan merobek paspor. Ini sedang kami dalami," tutur dia.

Disinggung tentang profesi kedelapan WNA Nigeria itu selama berada di Kota Bandung, Ari enggan menjelaskan. Dia hanya menegaskan, bahwa pengakuan sementara, kedelapan pria Nigeria itu berdagang dan jalan-jalan atau berwisata. Selama di Kota Bandung itu, mereka menyewa tempat tinggal di Apartemen Buahbatu Park dan Newton.

"Namun, pengakuan ini akan kami dalami. Sebab, kami curiga ada pelanggaran bentuk lain, sebab semua kemungkinan (profesi) bisa terjadi. Seperti terlibat cyber crime, peredaran narkoba atau yang lainnya. Tapi mereka tidak ada yang berprofesi sebagai pesepak bola," ungkap Ari.

Saat ini, kata Ari, kedelapan orang asing tersebut telah ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung guna menunggu proses hukum lebih lanjut.

"Penanganan perkara ini merupakan kerja sama antara Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bandung, Kanwil Kemenkum dan HAM Jabar, Polrestabes Bandung, dan BAIS TNI, sebagai bentuk sinergisitas antarinstansi terkait dalam wadah Tim Pengawasan Orang Asing serta kepedulian masyarakat terhadap kehadiran orang asing di sekitarnya," ujar dia.

Ari mengemukakan, selama 2018 Bidang Penegakan Hukum Keimigrasian melaksanakan 465 kegiatan pengawasan keimigrasian terhadap WNA yang datang, berkunjung, dan tinggal di Indonesia, khusus di wilayah Jawa Barat.

Dari kegaitan tersebut, kata Ari, pihaknya melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap 67 orang WNA. "Dari 67 orang yang dikenakan tindakan adiministratif itu, 29 di antaranya diusulkan namanya untuk dicantumkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasl," kata Ari.

Kemudian, Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkum HAM Jabar, ujar Ari, juga menerapkan sanksi pengenaan biasa beban karena overstay atau melebih izin tinggal terhadap 148 orang WNA. "Kami juga melaksanakan saksi keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia terhadap 66 WNI," ujar Ari.

Selain delapan WNA asal Nigeria, Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bandung juga telah mengenakan Pasal 122 huruf a UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian terhadap satu orang WNA berkebangsaan Irak, Rawand Ahmed Ismael.

Saat ini, Rawand telah divonis oleh pengadilan dan terbukti melakukan pidana keimigrasian karena dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesual dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal. "Rawand sudah divonis. Saat ini dia menjalani hukuman. Setelah bebas, dia akan dideportasi ke Irak," ungkap Ari.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.3563 seconds (0.1#10.140)