Selama 2018, Kantor Imigrasi Bandung Tolak Pembuatan 111 Paspor

Rabu, 02 Januari 2019 - 16:36 WIB
Selama 2018, Kantor Imigrasi Bandung Tolak Pembuatan 111 Paspor
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bandung Uray Aulan (tengah) saat menggelar rilis akhir tahun, Rabu (2/1/2019). Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Sepanjang 2018, Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandung menolak pembuatan 111 paspor. Pasalnya, pengaju paspor diduga kuat tenaga kerja Indonesia (TKI) non-prosedural.

Kepala Imigrasi Kelas I TPI Bandung Uray Aulan mengatakan, Bidang Penegakan Hukum Keimigraslan Pelayanan Masyarakat dan Fasilitatif, selain total menerbitkan 128.917 paspor biasa Republik Indonesia selama 2018.

Perinciannya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung menerbitkan 82.283 paspor, Unit Layanan Paspor Wilayah I 43.603, dan LTSP Subang 3.031 paspor.

"Selain itu, Kantor Imigrasi Bandung juga menolak pemberian paspor biasa Republik Indonesia yang diduga akan digunakan calon tenaga kerja Indonesia (TKI) non-prosedural yang diajukan oleh 111 orang," kata Uray dalam pers rilis akhir tahun di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Jalan PHH Mustofa, Kota Bandung, Rabu (2/1/2018).

Uray mengemukakan, penolakan pembuatan paspor yang diajukan 111 orang itu bukan berarti masyarakat tidak boleh bekerja di luar negeri. Namun, saat ini pemerintah tengah memperketat pengiriman TKI.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung melaksanakan instruksi Direktorat Jenderal (Ditjen) Keimigrasian dalam hal mengantisipasi TKI non-prosedural. Karena itu, Imigrasi Bandung melaksanakan antisipasi menyeleksi setiap penumpang dan pemohon paspor.

Saat dilakukan wawancara dengan pemohon paspor, ujar Uray, mereka terlihat gugup saat ditanya keperluan dan alasan membuat paspor. Diduga kuat, mereka membuat paspor untuk bekerja di luar negeri namun tanpa melalui prosedur resmi.

Hasil wawancara di-board (Kantor Imigrasi) dan TPI Bandara Internasional Husein Sastranegara pun, pemohon tidak bisa memberikan argumen kuat tujuan berangkat ke luar negeri. "Kemudian petugas mencocokan dengan fisik yang bersangkutan. Dari situ, petugas membatalkan pembuatan paspor dan menunda keberangkatan mereka," ujar dia.

Uray menuturkan, di Bandara Husein Sastranegara dilakukan penundaan keberangkatan terhadap 13 WNI karena diduga TKI non-prosedural. Jadi walaupun mereka mendapatkan paspor, tetap di TPI di Bandara Husein Sastranegara, ada ptugas yang melakukan filter terakhir untuk meng-interview ulang khususnya perempuan.

"Banyak warga negara kita yang telantar dan teraniaya di luar negeri. Sehingga, pemerintah mengimbau mengantisipasi pemohon paspor yang diduga TKI non-prosedural. Itu angka yang kami tunda dan tolak pemberian paspor karena hasil interview yang bersangkutan untuk pekerjaan tapi tidak prosedural," tutur Uray.

Dia menegaskan, bukan berarti masyarakat tidak boleh bekerja di luar negeri. Pemohon diarahkan untuk melalui prosedur resmi agar nanti calon tenaga kerja mendapatkan perlindungan dari pemerintah. Kalau ada kontrak pihak pengguna yang tidak sesuai komitmen, pemerintah bisa menuntut pihak yang mempekerjakan TKI.

"Silakan bekerja, mencari nafkah, dan berjuang di luar negeri. Tetapi harus melalui prosedur yang ditentukan. Dengan demikian, pemerintah bisa memberikan perlindungan kepada TKI di luar negeri," ungkap Uray.

Selain itu, Kantor Imigrasi Bandung juga menolak kedatangan warga negara asing (WNA) sebanyak 32 orang. "Pemberian izin tinggal orang asing yang terdiri atas, izin tinggal kunjungan 5.474 orang , izin tinggal terbatas 4.094 orang, dan izin tinggal tetap 214 orang," tutur Uray.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9976 seconds (0.1#10.140)