Pelaku Usaha Kuliner di Obyek Wisata Pangandaran Wajib Cantumkan Harga

Senin, 31 Desember 2018 - 19:52 WIB
Pelaku Usaha Kuliner di Obyek Wisata Pangandaran Wajib Cantumkan Harga
Pengunjung menikmati menu makanan di salah satu tempat pedagang kuliner di Kabupaten Pangandaran. Foto/SINDOnews/Syamsul Maarif
A A A
PANGANDARAN - Setiap pelaku usaha yang berada di obyek wisata di Kabupaten Pangandaran wajib mencantumkan daftar harga menu makanan yang disediakan.

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, langkah tersebut sebagai upaya pelayanan kepada konsumen agar merasa nyaman dalam melakukan transaksi baik barang dan jasa.

"Kami sudah keluarkan Surat Edaran Nomor: 510/1196/DPMPTSPKP tentang Kewajiban membuat dan menginformasikan daftar harga barang atau jasa," kata Jeje.

Surat edaran tersebut, ujar Jeje, telah dikeluarkan sejak 17 Desember 2018 dan disebar ke seluruh pelaku usaha kuliner, suvenir, dan jasa wisata di Kabupaten Pangandaran.

"Surat edaran tersebut, sebagai upaya mewujudkan transaksi jual beli yang tertib, jujur, adil, dan mampu menciptakan kepuasan konsumen," ujar Bupati.

Jeje menambahkan, dengan langkah tersebut wisatawan yang berkunjung ke sejumlah obyek wisata di Kabupaten Pangandaran bakal mengetahui informasi sebelum melakukan kesepakatan atau akad transaksi pembelian.

"Adapun pelaku usaha yang harus mencantumkan harga diantaranya penjual makanan dan minuman, penyedia jasa wisata tour guide, perahu pesiar, banana boat, tempat bilas, toilet (MCK) dan sejenisnya," tutur Jeje.

Jeje juga menjelaskan, untuk pelaku usaha seperti jasa sewa kendaraan, odong-odong, sepeda wisata, papan selancar, boogie, ban pelampung dan sejenisnya, harus menginformasikanjasa yang akan ditawarkan kepada colon konsumen.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.8622 seconds (0.1#10.140)