Penerimaan P3K, Pemkab Purwakarta Tunggu Keputusan Pusat

Senin, 31 Desember 2018 - 16:51 WIB
Penerimaan P3K, Pemkab Purwakarta Tunggu Keputusan Pusat
Kantor Bupati Purwakarta. Foto/SINDOnews/Asep Supiandi
A A A
PURWAKARTA - Pemerintah Kabupaten Purwakarta secara teknis masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

"Untuk P3K kita tunggu instruksi dari pemerintah pusat. Karena untuk Purwakarta sendiri masih dirumuskan dalam hal kuotanya," ungkap Wakil Bupati Purwakarta Aming, Senin (31/12/2018).

Menurut dia, keberadaan P3K ini diharapkan bisa menutupi kuota yang dibutuhkan Pemkab Purwakarta. Jumlah pegawai yang saat ini pensiun mencapai 1.600 orang, sedangkan ASN yang lulus pada 2018 hanya berjumlah 306 orang.

"Diharapkan P3K ini memenuhi kebutuhan pegawai yang kosong. Pegawai yang pensiun saja pegawai di Purwakarta ada 1.600 orang," ujar dia.

Menurut Aming, jumlah kebutuhan masih dalam perumusan dan penyusunan pengajuan dari dinas-dinas yang ada. Sedangkan untuk prioritas, Aming menambahkan kebutuhan tenaga pendidik, kesehatan termasuk pegawai lainnya.

"Kami masih dalam rumusan untuk pengajuan. Karena keputusannya menunggu dari pusat. Apalagi kan gaji P3K ini dari pusat," ungkap Aming.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8942 seconds (0.1#10.140)