Bakal Sepi Peminat, KPU Jamin Perlindungan Hukum KPPS

Jum'at, 28 Desember 2018 - 17:57 WIB
Bakal Sepi Peminat, KPU Jamin Perlindungan Hukum KPPS
Suasana kantor KPU Purwakarta, Jalan Flamboyan, Purwakarta, tampak lengang. Foto/SINDOnews/Asep Supiandi
A A A
BANDUNG - KPU Purwakarta bakal kesulitan merekrut anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2019. Hal tersebut menyusul keengganan sebagian mantan anggota KPPS Pilkada Purwakarta dan Pilgub Jabar 2018 untuk bergabung kembali dalam kepanitiaan di TPS-nya masing-masing.

Selain itu, dengan bertambahnya jumlah TPS secara otomatis akan menambah personel KPPS. Sehingga rekrutmen anggota baru pun memiliki kesulitan tersendiri. Mereka banyak menolak bergabung dengan alasan merasa minim pengalaman.

Merespons fenomena itu, Ketua KPU Purwakarta, Ahmad Ikhsan Faturrahman, membuat langkah-langkah kongkret untuk mengantisipasi apabila KPPS sepi peminat. Salah satunya dengan mengintensifkan komunikasi dengan semua stakeholder yang ada, termasuk para ketua RT dan RW.

"Untuk KPPS sendiri masih menunggu peraturan dari pusat. Sampai saat ini kami belum melakukan rekrutmen untuk anggota KPPS. Tapi jika kami harus mengantisipasi jika memang untuk pendaftaran KPPS sepi peminat," ungkap Ikhsan kepada SINDOnews, Jumat (28/12/2018).

Dia pun menegaskan, tidak perlu takut untuk menjadi anggota KPPS. Sebab sudah menjadi komitmen dari KPU RI, adanya jaminan perlindungan hukum bagi KPPS. Asalkan KPPS mentaati aturan serta memiliki integritas, independen dan profesional.

Dia menyebutkan, kebutuhan untuk personel KPPS sebanyak 18.438 orang yang tersebar di 2.634 TPS. Ditambah 5.268 orang pengamanan langsung. Mereka sebelumnya akan digembleng mengenai kepemiluan. Sehingga dalam pelaksanaan pemungutan suara dapat berjalan aman dan lancar.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2581 seconds (0.1#10.140)