Uang Ini Ditarik dari Peredaran, Batas Akhir Penukaran 30 Desember 2018

Jum'at, 28 Desember 2018 - 11:30 WIB
Uang Ini Ditarik dari Peredaran, Batas Akhir Penukaran 30 Desember 2018
Bank Indonesia (BI) menyatakan menarik peredaran uang kertas pecahan tertentu tahun emisi 1998 dan 1999. Bagi Anda yang masih memiliki uang tersebut, Minggu ini batas terakhir penukaran. Istimewa
A A A
BANDUNG - Bank Indonesia (BI) menyatakan menarik peredaran uang kertas pecahan tertentu tahun emisi 1998 dan 1999. Bagi Anda yang masih memiliki uang tersebut, minggu ini batas terakhir penukaran.

Kepala Grup Bank Indonesia Kantor Wilayah Jawa Barat Sukarelawati Permana mengatakan, batas akhir peredaran uang kertas tahun emisi tertentu berlaku hingga hari Minggu ini (30/12/2018). Hal itu sesuai dengan diterbitkannya PBI No. 10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008 tentang Pencabutan dan penarikan uang.

Adapun uang kertas yang dicabut dari peredaran adalah pecahan Rp10.000 tahun emisi 1998, Rp20.000 tahun 1998, Rp50.000 tahun emisi 1999, dan Rp100.000 tahun emisi 1999.

"Batas terakhir penukaran uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut tanggal 30 Desember 2018. Khusus untuk ini, kami ada layanan khusus pada Sabtu dan Minggu ini, sesuai jam layanan operasional loket penukaran," kata Sukarelawati, Jumat (28/12/2018).

Masyarakat yang masih memiliki uang pecahan dan tahun emisi itu dapat menularkannya ke Kantor Pusat Bank Indonesia dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia setempat dalam hal ini KPw BI Provinsi Jawa Barat di Jalan Braga, Kota Bandung.

Menurut dia, mulai 31 Desember 2018, hak untuk menuntut penukaran uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut tidak berlaku lagi. Dengan kata lain, bagi Anda yang memiliki uang tersebut sudah tidak bisa dipakai untuk transaksi.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.2601 seconds (0.1#10.140)