Selundupkan Sabu ke Lapas Banceuy, Perempuan Paruh Baya Ditangkap

Kamis, 27 Desember 2018 - 18:36 WIB
Selundupkan Sabu ke Lapas Banceuy, Perempuan Paruh Baya Ditangkap
S (kemeja kotak-kotak), ditangkap petugas Lapas Banceuy karena membawa sabu-sabu yang disembunyikan di alas kaki anaknya. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - S (45), ditangkap petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (27/12/2018) sekitar pukul 11.30 WIB. Pasalnya, S kedapatan menyelundupkan 3 gram sabu-sabu ke dalam lapas.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, siang itu, S bersama anaknya yang berusia 5 tahun datang ke Lapas Banceuy. Dia beralasan ingin menjenguk keluarganya, Ricky F (35), napi kasus narkoba. Ricky F telah menghuni Lapas Banceuy sejak 2016 karena kasus penyalahgunaan narkoba. Dia divonis hukuman 5 tahun 3 bulan penjara.

Seperti biasa, sesuai standard operational procedure (SOP), petugas memeriksa barang bawaan dan pakaian tersangka S. Bahkan saat melewati alat pendeteksi X-Ray, tak ditemukan barang mencurigakan.

Namun, petugas curiga dengan gerak-gerik tersangka S. Petugas kemudian memeriksa pakaian anak S. Sampai di sini pun, petugas tak menemukan apa-apa. Tetapi petugas lapas tak menyerah.

Mereka kemudian memeriksa sandal yang dikenakan si anak. Hasilnya mencengangkan, ternyata sabu-sabu tersebut disembunyikan di bawah alas sandal. Modus ini dilakukan S untuk mengelabui petugas. S pun tak berkutik saat sabu seberat 3 gram yang dibungkus plastik kecil berhasil ditemukan petugas Lapas.

Kalapas Banceuy Kusnali mengatakan, berdasarkan temuan itu, pihak Lapas Banceuy berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung untuk dilakukan pendalaman.

"S mengaku sudah empat kali menyelundupkan sabu-sabu dengan alibi membesuk Ricky F, salah seorang warga binaan Lapas Banceuy. Namun upaya keempat pada hari ini, berhasil digagalkan petugas. Selanjutnya kasus ini kami limpahkan ke Satres Narkoba Polrestabes Bandung," kata Kusnali.

Kusnali menegaskan, SOP pemeriksaan diterapkan kepada siapapun yang membezuk warga binaan (narapidana). "Siapapun dirazia. Setiap temuan tentu kami tindaklanjuti dan diproses hukum agar Lapas Banceuy clear (bersih)," tegas Kusnali.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah mengatakan, S dan Ricky F merupakan kenalan. Modus penyelundupan sabu-sabu dengan memanfaatkan anak kecil dan menyembunyikan barang haram itu di bawah alas sandal anak, tergolong baru.

"Kepada penyidik, S mengaku diarahkan oleh Ricky. S mendapatkan sabu-sabu dari seorang bandar. Setiap kali membawa sabu-sabu ke dalam lapas, S mendapatkan upah Rp500.000," kata Irfan di kantor Satres Narkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi.

Tersangka S, ujar Irfan, dijerat dengan Pasal 112 juncto Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Narkotika Nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara.

Selundupkan Sabu ke Lapas Banceuy, Perempuan Paruh Baya Ditangkap
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5377 seconds (0.1#10.140)