Napi Racik, Produksi, dan Kemas Tembakau Gorilla di Lapas Banceuy

Kamis, 27 Desember 2018 - 12:25 WIB
Napi Racik, Produksi, dan Kemas Tembakau Gorilla di Lapas Banceuy
Kepala BNNP Jabar Brigjen Pol Sufyan Syarif saat menjelaskan tentang pengungkapan kasus tembakau gorilla di Lapas Banceuy. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - YP, seorang narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy ditangkap petugas lapas dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jabar.

Dia diduga meracik, memproduksi, dan mengemas tembakau gorilla di dalam lapas. Dari tangan YP, petugas menyita barang bukti 213 paket tembakau gorilla (berat masing-masing paket 1,5 gram-3,1 gram) siap edar.

Kepala BNN Jabar Brigjen Pol Sufyan Syarif mengatakan, kasus tembakau gorilla dengan tersangka YP ini terungkap setelah petugas Lapas Banceuy mencurigai napi tersebut menyimpan tembakau yang dicurigai sebagai tembakau gorilla.

Kemudian, kata Sufyan, petugas BNNP Jabar datang ke Lapas Banceuy dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, tembakau tersebut dipastikan tembakau gorilla yang dilarang.

"Pada 19 Desember, kami bersama-sama dengan Kepala Lapas Banceuy (Kusnali), dan kepolisian mengungkap peredaran narkotika yang dilakukan warga binaan," kata Sufyan di kantor BNN Jabar, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Kamis (27/12/2018).

Sufyan mengemukakan, tembakau gorilla tersebut telah dikemas di dalam sel tahanan napi YP. Tembakau memabukkan itu diduga dikemas di dalam lapas. "Iya (dikemas di dalam). (Dijual) keluar. Tapi nanti secara lengkapnya dijelaskan oleh Kalapas. Kami bekerja sama tapi otoritas itu nanti dijelaskan Kalapas," ujar Sufyan.

Sementara itu Kalapas Banceuy Kusnali mengatakan, temuan tembakau gorilla itu berawal saat petugas Lapas Banceuy yang dipimpin Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Eris melakukan razia ke blok-blok hunian napi.

Saat razia, kata Kusnali, di salah satu blok, petugas menemukan barang mencurigakan di bawah kasur sel salah satu napi. "Diduga narkotika. Berdasarkan temuan itu, kami lapor ke BNN untuk membuktikan apa benar ini tembakau gorilla atau tidak. Nah pihak BNN terjun ke lapangan menindaklanjuti dan diduga betul memang tembakau gorilla," kata Kusnali.

Kusnali tak merinci soal apakah barang tersebut dikemas di dalam atau di luar. Akan tetapi dia menyebut bahan tembakai gorila yang ditemukan kebanyakan berbahan tembakau rokok biasa. "Tapi yang jelas dari rokok biasa, cuma ada campuran semacam cairan. Itulah yang membahayakan," tutur dia.

Kusnali mengungkapkan, pihaknya masih mendalami apakah tembakau gorila tersebut di jual keluar atau di dalam. Berdasarkan pengakuan tersangka YP, tembakau gorilla dikonsumsi oleh napi di dalam lapas. "Untuk apakah di dalam atau di luar belum diketahui, yang jelas sebagian untuk dikonsumsi oleh mereka," ungkap Kusnali.

Ditanya apakah YP sudah sering meracik, mengemas, mengedarkan, dan mengonsumsi tembakau gorilla, Kusnali menyatakan, tersangka mengaku baru pertama kali melakukannya.

"YP merupakan napi kasus narkotik dengan vonis 7 tahun 2 bulan. Dia sudah satu tahun menjadi warga binaan di Lapas Banceuy. Setelah proses penyidikan selesai, YP akan dipisahkan dengan napi lain. Warga Bandung tersebut kini ditempatkan di sel khusus," pungkas Kusnali.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.9010 seconds (0.1#10.140)