Polda Jabar Tolak Penangguhan Penahanan Bahar bin Smith

Kamis, 27 Desember 2018 - 00:07 WIB
Polda Jabar Tolak Penangguhan Penahanan Bahar bin Smith
Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Iksantyo Bagus. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menolak pengajuan penangguhan penahanan tersangka kasus penganiyaan Bahar bin Smith.

Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Iksantyo Bagus mengatakan, pihaknya telah menerima surat pengajuan penangguhan penahanan tersangka Bahar bin Smith yang diajukan oleh tim pengacaranya. Namun, karena berdasarkan pertimbangan keterangan Bahar masih dibutuhkan sehingga Ditreskrimum menolak penangguhan penahanan itu.

"Penangguhan memang sudah diajukan oleh pengacaranya. Namun ada pertimbangan penyidik. Jadi penyidik ini mempertimbangkan bahwa penyidikan kasus ini belum selesai. Sehingga kami masih membutuhkan tersangka tersangka BS untuk dilakukan penyidikan kembali," kata Iksantyo di kantor Ditreskrimum Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (26/12/2018) malam.

Iksantyo mengemukakan, kasus tersangka Bahan bin Smith telah masuk tahap penyidik. Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas pemeriksaan. Kemudian, Ditreskrimum Polda Jabar berkoordinasi dengan kejaksaan. Setelah seluruh berkas lengkah, diajukan ke kejaksaan.

Jumlah tersangka, ujar Dirreskrimum, bertambah satu orang lagi, yakni MDS. Jadi, dalam kasus dugaan penganiayaan itu, polisi telah menetapkan enam tersangka, yakni Bahar bin Smith, AG, HA, HDI, SG, dan MDS. "Untuk tersangka dari lima, kami kembangkan dari berita acara menambah satu, yaitu saudara MDS," ujar Iksantyo.

Diketahui, Bahar bin Smith ditahan Polda Jabar sejak Rabu (19/12/2018) lalu. Bahar diduga sebagai pelaku utama kasus penganiyaan terhadap dua remaja, Muhammad Khoerul Umam Al Muzaqi (17) dan Jabar (18). Penganiyaan berat itu terjadi sebuah pondok pesanten di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor pada Sabtu 1 Desember 2018 sekitar pukul 10.30 WIB.

Bahar bin Smith disangkakan melanggar empat pasal, yakni Pasal 170, Pasal 333 KUH Pidana, dan Pasal 80 Undang-undang 35/2014 tenang Perlindungan Anak. Bahar terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.5251 seconds (0.1#10.140)