Dituding Tak Berizin, PT Lembang Permata Bawa Dokumen ke Rapat DPRD

Rabu, 26 Desember 2018 - 20:03 WIB
Dituding Tak Berizin, PT Lembang Permata Bawa Dokumen ke Rapat DPRD
CEO PT Lembang Permata Recreation Estate Ronny Mongkar. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Manajemen PT Lembang Permata Recreation Estate menghadiri undangan menghadiri rapat di DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB), Rabu (26/12/2018) terkait penguatan pengawasan pem bangunan di Kawasan Bandung Utara (KBU).

Pasalnya PT Lembang Permata Recreation Estate dituding tidak memiliki perizinan dalam melakukan pembangunan di KBU dan hal tersebut telah dilaporkan ke Komisi III DPRD KBB.

"Kami diundang datang ke rapat DPRD yang meminta klarifikasi, karena ada laporan dari pihak luar yang menyebutkan jika kami tidak memiliki izin," kata CEO PT Lembang Permata Rekreation Estate, Ronny Mongkar usai rapat dengan Komisi III DPRD KBB di Grand Permata Hotel, Rabu (26/12/2018).

Guna menjawab keraguan itu, pihaknya langsung membawa sejumlah berkas perizinan yang telah dimiliki. Semua perizinan itu telah ditempuh sejak tahun 2008 untuk Amdal, kemudian ada izin prinsip, izin penggunaan lahan, izin lokasi, master plan, izin lalu lintas, izin ketinggian, izin wisata dan permukiman terpadu, hingga izin mendirikan bangunan (IMB).

Dirinya menyadari jika kawasan yang dimiliki dan sedang dibangun adalah lahan KBU sehingga perizinannya sangat ketat. Oleh sebab itu tidak mungkin jika pihaknya berani membangun, tanpa memegang perizinan resmi. Pembangunan yang sedang dilakukan adalah kompleks Pramestha Mountain City, Cluster Alinda yang telah dibangun sejak tahun 2015.

Pembangunan memang berjalan lambat akibat kondisi ekonomi yang melambat, sehingga ada perubahan pada ukuran rumah yang lebih kecil. Sehingga jika awalnya direncanakan setiap cluster akan dibangun 10 rumah kini menjadi 12 unit rumah. Nantinya total yang akan terbangun sebanyak 250 unit rumah dengan memakai luas lahan sekitar 5 hektare (ha).

"Pramestha sendiri memiliki total luas lahan 180 ha dan semuanya di KBU. Untuk kompleks cluster ini hanya menggunakan lahan 5 ha dengan harga satuan unit rumahnya mulai dari Rp1 miliar," sebutnya.

Adapun izin Alinda, lanjut Roni, sudah keluar pada 2012 beserta site plannya dan pembangunannya pun sudah berjalan namun belum maksimal. Pada pembangunannya nanti, pihaknya tetap akan memperhatikan kaedah yang berlaku di KBU. Seperti ketersediaan ruang terbuka hijau dan koefisien luas bangunan yang boleh dibangun, sehingga tidak merusak lingkungan.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4998 seconds (0.1#10.140)