Perusahaan Garmen Asing di Bandung Barat Ajukan Penangguhan THR

Selasa, 19 Mei 2020 - 13:29 WIB
loading...
Perusahaan Garmen Asing di Bandung Barat Ajukan Penangguhan THR
Iing Solihin, kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Bandung Barat. Foto: SINDOnews/Adi Haryanto B
A A A
BANDUNG BARAT - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat menerima surat permohonan penangguhan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dari PT Kwang Duk. Perusahaan garmen itu meminta dispensasi pembayaran karena tidak mampu membayarkan THR tepat waktu karena kondisi keuangan sedang tidak stabil sebagai imbas pandemi virus Corona (COVID-19).

"PT Kwang Duk sudah melayangkan surat ke kami (Disnaker) untuk minta penangguhan pembayaran THR tahun ini," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB, Iing Solihin, Selasa (19/5/2020).

(Baca: Minta Sumbangan, Tiga Oknum Ormas Rusak Lapak Pedagang)

Iing menyebutkan, PT Kwang Duk menjadi satu-satunya perusahaan modal asing (PMA) yang secara resmi mengajukan penangguhan pemberian THR di Bandung Barat. Langkah tersebut secara aturan dibolehkan asalkan penangguhan tersebut tidak sampai lewat dari tahun ini. Bagi perusahaan yang merasa belum siap secara finansial, disarankan juga untuk melakukan hal yang sama.

Namun dari total 971 perusahaan besar, menengah, dan kecil di Bandung Barat, kebanyak telah membayarkan THR. Sebut saja PT Royal, PT Ultrajaya, PT Indofood, PT Rohto, PT Medion, dan lain-lain. Pemda KBB juga sudah melayangkan surat edaran per tanggal 8 Mei 2020 Nomor 400/937/Disnakertrans tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi COVID-19.

Isinya adalah mengingatkan kepada perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada karyawan seusai ketentuan perundang-undangan. Di surat itu juga diatur jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan, disarankan melakukan dialog dengan karyawan untuk mencari jalan keluar terbaik dengan mengedepankan aspek kekeluargaan.

(Baca: Soal Pelaksanaan Salat Idulfitri, MUI KBB Tunggu Evaluasi PSBB Tahap Dua)

Dia mencontohkan, apabila THR tidak bisa dibayarkan sekaligus maka pengusaha bisa membayarnya secara bertahap dalam jangka waktu tertentu yang disepakati. Tapi semuanya harus transfaran dan disertai bukti laporan keuangan internal perusahaan, transparansi. Sehingga pekerja juga bisa memaklumi dan melalui dialog antara pengusaha dengan karyawan diharapkan ada solusi yang diambil.

"Perekonomian menurun akibat COVID-19 dan itu berpengaruh pada sektor industri. Terbukti banyak perusahaan yang mengurangi produksi atau merumahkan karyawan. Jadi tidak menutup kemungkinan perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran THR akan bertambah," pungkasnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3874 seconds (0.1#10.140)