Hindari Penyalahgunaan Izin, Pengawasan Pembangunan di KBU Diperkuat

Rabu, 26 Desember 2018 - 18:18 WIB
Hindari Penyalahgunaan Izin, Pengawasan Pembangunan di KBU Diperkuat
Komisi III DPRD KBB saat mengundang rapat dinas dan dengar pendapat bersama pengembang di KBU serta stakeholder terkait dalam hal pengawasan pembangunan di KBU. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Maraknya pembangunan di Kawasan Bandung Utara membuat DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan pengetatan pengawasan.

Hal ini untuk menghindari alih fungsi lahan dan pembangunan yang tidak sesuai site plan dan perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

"Hari ini kami mengundang pengembang di KBU karena ada surat masuk ke DPRD yang menyebutkan jika mereka tidak memiliki izin. Untuk itu kami meminta klarifikasi langsung kepada pengembang tersebut," kata pimpinan rapat yang juga Sekretaris Komisi III DPRD KBB, Pither Tjuandys, Rabu (26/12/2018).

Menurutnya, dari hasil pertemuan itu diketahui jika proses perizinan yang ditempuh oleh pihak pengembang sudah ditempuh. Bahkan untuk izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) sudah dilakukan sejak tahun 2008. Berdasarkan penelusurannya semua perizinan itu sudah ada, bahkan dilampirkan dan diserahkan langsung oleh pihak pengembang ke DPRD.

Meskipun perizinannya lengkap, pihaknya tetap akan melakukan pengawasan. Ketika pada pelaksanaannya tidak sesuai dengan perizinan atau ada perubahan dan itu tidak disampaikan, itu adalah pelanggaran. Pihaknya juga meminta pengusaha untuk taat aturan yang berlaku, apalagi KBU dimana perizinan dan rekomendasinya dikeluarkan provinsi.

"KBU ini kewenangannya lintas wilayah karena rekomendasi dan izinnya dikeluarkan provinsi. Makanya kalau ada perubahan dalam pembangunannya maka harus ada revisi," tegasnya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat Hanes Lise mengakui jika pembangunan di KBU memang marak. Pada persoalan yang dibahas, pihak pengembang dari PT Lembang Permata Recreation Estate telah menempuh perizinan sejak tahun 2008.

Namun memang tidak langsung melakukan pembangunan akibat kondisi ekonomi yang tidak menentu. Baru pada tahun 2016 site plan dibuat dan di tahun ini pembangunan fisiknya dilakukan.

"Kami sempat menanyakan Amdal tapi mereka sudah punya. Setelah dicek kepada dinas terkait Amdal itu tidak ada batas waktunya sehingga meskipun pembangunan dilakukan selang beberapa tahun tidak dipersoalkan. Kecuali kalau mereka merubah peruntukan atau pembangunannya maka harus ada revisi," tuturnya.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8987 seconds (0.1#10.140)