Sidang Kasus Meikarta, Billy Sindoro Bantah Dakwaan Jaksa

Rabu, 26 Desember 2018 - 14:43 WIB
Sidang Kasus Meikarta, Billy Sindoro Bantah Dakwaan Jaksa
Billy Sindoro, terdakwa perkara suap Meikarta yang diduga melibatkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan sejumlah ASN di Pemkab Bekasi, kembali menjalani sidang di Ruang Sidang 1 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Foto/SINDOnews/Ag
A A A
BANDUNG - Billy Sindoro, terdakwa perkara suap Meikarta yang diduga melibatkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan sejumlah ASN di Pemkab Bekasi, kembali menjalani sidang di Ruang Sidang 1 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (26/12/2018).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Gde Dewa Suardhita mengagendakan pembacaan eksepsi atau bantahan atas dakwaan tim penuntut umum (PU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diketuai Yadyn.

Eksepsi dibacakan oleh Arvin Lubis, kuasa hukum terdakwa Billy Sindoro. Seusai persidangan, Billy enggan menjawab pertanyaan wartawan. Kemudian, Billy pun enggan menjelaskan inti dari eksepsi yang dia ajukan dalam sidang hari ini. Dia menyerahkan jawaban atas semua pertanyaan wartawan kepada kuasa hukumnya Ervin Lubis. "Itu tadi kuasa hukum sudah menjelaskan. Biar kuasa hukum yang menjelaskan," ujar dia.

Ervin mengatakan, inti dari eksepsi yang diajukan kliennya adalah membantah subjek hukum yang tertera dalam dakwaan JPU. Dalam dakwaan disebutkan Billy Sindoro didakwa melakukan suap dalam jabatannya sebagai direktur operasional Lippo Group. Padahal, saat proyek Meikarta berjalan, Billy sudah tidak menjabat sebagai direktur operasional Lippo Group.

"Pak Billy ini bukan direktur operasional. Karena beliau sudah pensiun dari Lippo Group sejak tahun 2015. Jadi, sejak 2015 beliau sudah tidak ada dalam struktur (Lippo Group). (Billy) masuk dalam non-struktural di Rumah Sakit Siloam sebagai penasihat. Tetapi posisinya non-struktural," kata Ervin.

Dalam sidang, pokok eksepsi Billy Sindoro menegaskan soal bantahan terhadap semua isi materi dakwaan jaksa. Termasuk bantahan terkait keterlibatan Billy Sindoro dalam penyerahan uang suap ke Bupati Bekasi hingga sejumlah ASN mulai dari level kepala bidang hingga kepala dinas, melalui tiga terdakwa lainnya yakni Fitradjadja Purnama, Taryudi, dan Henry Jasmen.

"Bahwa Billy Sindoro telah pensiun sebagai eksekutif Siloam Hospitals sejak 2015 sehingga tidak memiliki kapasitas atau kewenangan untuk ikut campur tangan dalam proyek properti Meikarta yang sedang dikerjakan. Terdakwa juga bukan ahli dalam bidang perizinan pertanahan maupun pengadaan tanah melainkan dalam pengelolaan rumah sakit," kata Ervin Lubis.

Selain itu, ujar Ervin, Billy juga bukan bagian dari pejabat struktural Meikarta yang pelaksana pembangunannya dilakukan oleh PT Mahkota Sentosa Utama. "Bahwa terdakwa juga bukan pejabat struktural di Meikarta, tidak punya peranan dalam operasional maupun pengurusan perizinan Meikarta. Terdakwa juga bukan pelaksana dalam pengadaan, pengurusan izin, maupun menyediakan dana," ujar Ervin.

Sedangkan dalam dakwaan, JPU mendakwa Billy Sindoro terlibat dalam melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yakni memberi sesuatu berupa uang Rp16,182 miliar lebih.

"Pak Billy bukan penyandang dana untuk suap seperti yang tertulis dalam dakwaan. Jadi dakwaan jaksa tidak ada korelasinya dengan Pak Billy," tutur Ervin.

Dalam dakwaan diungkap juga soal hubungan Billy dengan terdakwa lainnya yakni Fitradjadja Purnama dari PT Mahkota Sentosa Utama yang mengurus perizinan.
"Bahwa kaitan dengan Fitradjadja, terdakwa hanya mengusulkan agar RS Siloam agar membuka rumah sakit di Meikarta, sebatas itu saja," ungkap dia.

Karena itu, tim kuasa hukum Billy Sindoro memohon majelis hakim untuk menolak dakwaan jaksa karena kabur. "Meminta majelis hakim untuk menerima keberatan dari tim penasihat hukum, menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau surat dakwaan tidak dapat diterima dan memerintahkan agar terdakwa Billy Sindoro dikeluarkan dan dibebaskan dari Rutan Polda Jabar, seketika setelah putusan sela ini dibacakan," ujarnya.

Pada sidang itu, juga turut dibacakan eksepsi terdakwa Taryudi dan Henry Jasmen yang pada pokoknya membantah pokok perkara sebagaimana diungkap dalam dakwaan penuntut umum.

Sementara itu, penuntut umum KPK akan membalas eksepsi tersebut pada sidang pekan depan. Ketua tim penuntut umum KPK Yadyn menyatakan, eksepsi yang dibacakan tersebut di luar pokok perkara.

"Bahwa eksepsi yang dibacakan terdakwa sudah keluar dari koridor eksepsi sebagaimana diatur di Pasal 156 ayat 1 KUHAP, yang pada prinsipnya tidak terkait dengan pokok perkara sedangkan yang dibahas adalah terkait pokok perkara," kata Yadyn.

Sebagai gambaran, Pasal 156 ayat 1 KUHAP mengatur soal bantahan terdakwa terkait dakwaan jaksa terutama soal kewenangan pengadilan untuk mengadili dan aturan administratif lainnya. Adapun terkait posisi subjek hukum Billy Sindoro yang disebut tidak terkait dengan proyek Meikarta, Yadyn mengatakan itu akan dibuktikan di sidang tanggapan jaksa.

"Nanti kami akan mengurai tentang kualifikasi unsur pertanggungjawaban pidana dan peristiwa perbuatan dan dikaitkan dengan eksepsi sehingga kami bisa bantah semua eksepsi penasihat hukum," tandas Yadyn.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9633 seconds (0.1#10.140)