PT Jasa Medivest Didorong Kuasai Bisnis Pengolahan Limbah Medis

Senin, 24 Desember 2018 - 21:39 WIB
PT Jasa Medivest Didorong Kuasai Bisnis Pengolahan Limbah Medis
Limbah medis. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
BANDUNG - Pemprov Jawa Barat mendorong PT Jasa Medivest (PT Jamed) menguasai pangsa pasar bisnis jasa pengolahan limbah medis.

Anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Jabar, PT Jasa Sarana tersebut diminta terus mengembangkan bisnisnya. Terlebih, potensi bisnis jasa pengolahan limbah medis cukup besar.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jabar Eddy M Nasution menekankan, PT Jasa Sarana dengan empat unit usahanya harus mampu mempertajam lini bisnis anak usahanya.

"Salah satunya (PT) Jamed. Ini pasarnya besar, namun (PT Jamed) sempat kena sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," ujar Eddy di Bandung, Senin (24/12/2018).

Menurut Eddy, dengan porsi modal yang ditanam sebesar Rp811,49 miliar, PT Jamed diyakininya mampu mengelola investasi hingga Rp7,56 triliun. "Saat ini sudah ada perbaikan manajemen dan pencabutan sanksi dan per Oktober (2018) lalu sudah mulai akan mengoperasikan incenerator kedua," katanya.

Pihaknya berharap, dengan penajaman lini bisnis, PT Jamed yang saat ini mampu mengelola rata-rata 8,2 ton limbah medis per hari memperbesar kapasitas kelolanya. Terlebih, kata Eddy, incenerator kedua kini tengah dalam tahap pematangan izin. "Tinggal menunggu pengesahan dari kementerian, ini yang akan kita dorong," katanya.

Bahkan, lanjut Eddy, PT Jamed juga berencana membangun incenerator ketiga dan keempat dalam rangka pengembangan bisnis menyusul tingginya permintaan pengelolaan limbah medis dari rumah sakit di Jabar bahkan Jawa Tengah. "Lahannya juga masih tersedia (untuk pengembangan)," imbuh Eddy.

Melihat pangsa pasar dan masih minimnya perusahaan pengelolaan limbah medis, Eddy menyatakan, Pemprov Jabar akan memprioritaskan dukungan bagi PT Jamed. Eddy yakin, dengan kehadirkan incenerator ketiga dan keempat nanti, pangsa pasar PT Jamed pun akan semakin besar. "(PT) Jamed harus kita dorong dalam waktu cepat," tegas Eddy.

Eddy melanjutkan, kinerja PT Jamed pun dinilainya makin fleksibel karena adanya pemisahan bisnis pengolahan dan layanan transportasi limbah medis. "Awalnya, karena belum terpisah, produksi dua unit ini belum memberi keuntungan yang optimal. Kalau sekarang 8,2 ton per hari. Dengan empat incenerator jelas pasarnya makin besar," paparnya.

Meski begitu, pihaknya mengingatkan agar manajemen induk PT Jamed berhati-hati menerapkan skema investasi. Eddy meminta manajemen PT Jasa Sarana melakukan perhitungan matang terkait nilai investasi, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pengembangan bisnisnya. "Dalam rangka pengembangan, PT Jasa Sarana harus berhati-hati dengan investasi yang dipilih," tandas Eddy.

Sementara itu, Direktur Utama PT Jasa Sarana Dyah S Wahjusari mengatakan, pihaknya kini bisa bernapas lega setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencabut sanksi administrasi bagi PT Jamed sejak dua bulan lalu.

"Alhamdulillah, PT Jamed bisa kembali beroperasi dengan kesiapan penuh untuk mengelola limbah medis. Tentu ini adalah momentum baik untuk salah satu anak perusahaan," katanya.

Rencananya, setelah kembali beroperasi dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan beberapa aksi lanjutan, di antaranya penerbitan izin incenerator II Plant yang berlokasi di Dawuan, Kabupaten Karawang. "Sehingga, PT Jamed nantinya dapat memusnahkan 24 ton limbah medis setiap harinya," sebut Dyah.

Diketahui, sebelum disanksi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, PT Jamed melayani lebih dari 1.900 perusahaan medis dimana sekitar 15 persennya merupakan rumah sakit, baik pemerintah maupun swasta. Meski jumlahnya hanya 15%, namun rumah sakit menyumbang 85% pendapatan PT Jamed.

Direktur Utama PT Jamed Irwan Valevi menambahkan, dengan telah dicabutnya sanksi administratif, pihaknya langsung menindaklanjutinya dengan menyosialisasikan pencabutan sanksi kepada pelanggan dan para stakeholder.

Dia memastikan, dalam menjalankan usaha jasa pengolahan limbah terpadu, PT Jamed telah mendapatkan sertifikasi ISO 9001, 14001 dan 18001. Selain itu, Incinerator II Plant Dawuan dilengkapi ruang pembakaran bersuhu 1.000-1.100 derajat celcius dengan kontrol polusi udara.

Bahkan, kata Irwan, mesin pembakaran mampu menetralkan emisi gas buang, seperti partikel-partikel, acid gas, toxic metal, organic compound, CO, serta dioxin dan furan.

"Sehingga, gas buang yang dikeluarkan memenuhi parameter yang ditetapkan oleh KEP-03/BAPEDAL/09/1995 dan standar baku emisi internasional," pungkasnya.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.2968 seconds (0.1#10.140)