Libur dan Cuti Bersama Nataru, Catat Tanggal Pelayanan SIM dan STNK

Senin, 24 Desember 2018 - 18:34 WIB
Libur dan Cuti Bersama Nataru, Catat Tanggal Pelayanan SIM dan STNK
Kepala Satlantas Polres Majalengka AKP Atik Suswanti. Foto Inin Nastain/SINDOnews
A A A
MAJALENGKA - Libur dan cuti bersama hari raya Natal dan Tahun baru berdampak terhadap pengurusan SIM dan Samsat. Selama masa libur itu, ada beberapa hal yang tak bisa diurus, baik di Polres maupun Samsat.

Lewat akun Instagram resmi, Satlantas Polres Majalengka merilis libur pengurusan SIM masing-masing 23, 24, 25 Desember, dan 29, 30, 31 Desember 2018, serta 1 Januari 2019.

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono melalui Kasat Lantas AKP Atik Suswanti mengatakan, bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada rentang waktu libur cuti bersama, dapat diperpanjang pada masa tenggang, yakni 3 sampai dengan 9 Januari 2019 dengan mekanisme perpanjangan.

"Bagi yang tidak melakukan perpanjangan SIM sampai tanggal 9 Januari 2019 atau masa tenggang seperti tersebut di atas, maka diberlakukan proses penerbitan baru sesuai ketentuan," kata Atik, Senin (24/12/2018).

Di luar tanggal tersebut, ujar dia, pelayanan SIM di Polres Majalengka berjalan seperti biasa. "Sedangkan untuk pelayanan SIM pada 26, 27, 28 Desember, kami buka pelayanan seperti biasa," ujar dia.

Di sisi lain, Kepala Pendataan dan Penetapan Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kabupaten Majalengka Asep Cucu menuturkan, pelayanan Samsat di Kabupaten Majalengka libur pada 23-25 Desember 2018, 29-31 Desember 2018, dan 1 Januari 2019.

Hal itu, tutur Asep, sesuai surat keputusan bersama tim pembina Samsat Provinsi Jawa Barat tentang pelayanan kantor bersama Samsat menjelang libur Natal dan cuti bersama 2018 serta menjelang libur Tahun Baru dan cuti bersama 2019.

"Pada 26, 27, 28 Desember 2018 pelayanan Samsat buka seperti biasanya dan masyarakat bisa kembali melakukan pembayaran pajak kendaraan pada tanggal tersebut. Khusus untuk layanan melalui E-Samsat, transaksi terakhir 26 Desember 2018," kata Asep.

Dengan demikian, ungkap dia, bagi pemilik kendaraan yang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) habis pada tanggal 23 sampai dengan 25 Desember 2018, dapat melakukan perpanjangan pada tanggal 26 Desember 2018 dan tidak akan dikenakan denda.

Jika lewat pada tanggal tersebut, masih juga tidak melakukan kewajibannya, maka akan dikenakan denda seperti biasa. "Begitu juga para wajib pajak (WP) yang pajak kendaraannya habis masa berlakunya rentang waktu 29-31 Desember 2018 dan 1 Januri 2019, kami akan memberikan toleransi," ujar dia.

"Jika WP bisa membayar pajak kendaraannya pada tanggal 2 Januari 2019, maka tidak akan dikenakan denda. Sebaliknya, jika WP tidak melakukan kewajibannya pada tanggal tersebut maka akan dikenakan denda seperti biasanya," tandas Asep.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7441 seconds (0.1#10.140)