Bahar Smith Dikabarkan Kembali Ditangkap, Dibawa ke Lapas Gunung Sindur

Selasa, 19 Mei 2020 - 05:53 WIB
loading...
Bahar Smith Dikabarkan Kembali Ditangkap, Dibawa ke Lapas Gunung Sindur
Habib Bahar bin Smith. Foto/Tangkapan Layar Video
A A A
BANDUNG - Bahar bin Smith dikabarkan kembali ditangkap aparat penegak hukum pada Selasa (19/5/2020) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Penceramah itu kini dikabarkan ditahan di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Kabar tersebut beredar di media sosial Twitter yang diunggah oleh akun DPP Lembaga Informasi Front (LIF). Dalam unggahan itu, LIF memberi keterangan bahwa Bahar kembali ditangkap. "Breaking news, jam 02.00 ini (Selasa 19/5/2020), Habib Bahar kembali ditangkap," tulis akun DPP LIF.

LIF juga mengunggah dua video penangkapan Habib Bahar. Dalam dua video terlihat ada seorang dengan penampilan sangat mirip Bahar tengah dibawa petugas. (BACA JUGA: Pascabebas dari Lapas Cibinong, Beredar Video Bahar Smith Disambut Pendukung )

Di video terdengar percakapan seseorang meminta kepada Bahar untuk dibawa guna dimintai keterangan. "Malam hari ini juga saya balik ke lapas, siap. Saya mau menyerahkan diri, saya gak bakal kabur," kata orang dalam video yang mirip Bahar bin Smith tersebut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, pihaknya belum mengetahui kabar Bahar Smith kembali ditangkap. "Belum ada info soal itu," kata Erlangga saat dikonfirmasi melalui telepon seluler (ponsel).

Sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jabar Abdu Aris mengatakan, pihaknya telah menegur habib Bahar bin Smith terkait ceramah dengan mengundang massa. Apalagi Bahar saat ini masih dalam tahap pengawasan karena berstatus asimilasi.

Saat mengetahui ada kegiatan tersebut, kata Aris, pihaknya langsung memerintahkan petugas Bapas Bogor menghubungi Bahar untuk mengingatkan agar Bahar tak mengumpulkan massa di tengah pandemi COVID-19.

"Setelah kejadian itu saya perintahkan petugas untuk menelepon yang bersangkutan (Bahar). Mengingatkan bahwa bagaimana pencegahan COVID-19 saat masa PSBB, jadi nggak boleh mengumpulkan massa. Kan beliau masih dalam pengawasan petugas pemasyarakatan. Itu yang diingatkan kembali ke yang bersangkutan," kata Abdul, Senin (18/5/2020).

Disinggung soal ada tidaknya pelanggaran dalam kejadian pengumpulan massa itu, Aris mengemukakan, hal itu dianggap melanggar asimilasi. Namun pihaknya mengingatkan agar kejadian tak terulang, apalagi saat PSBB. "Ya melanggar khusus secara administratif. Karena PSBB kan nggak boleh mengumpulkan masa," ujar dia.

Seperti diberitakan,Bahar bin Smith ((36), terpidana penganiayaan terhadap dua remaja CAJ (18) dan MKU (17), bebas dari Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu (16/5/2020). (BACA JUGA: Ikut Program Asimilasi, Bahar Smith Bebas dari Lapas Cibinong Hari Ini )
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1652 seconds (0.1#10.140)