Bupati Bandung Barat Minta Pengusaha Jalankan UMK 2019

Senin, 24 Desember 2018 - 13:13 WIB
Bupati Bandung Barat Minta Pengusaha Jalankan UMK 2019
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bandung Barat 2019 telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat sebesar Rp2.898.744,63. Terkait hal ini, semua perusahaan di KBB diminta untuk menerima keputusan tersebut dan melaksanakannya sesuai dengan ketetapan mulai 1 Januari 2019.

"Saya meminta pengusaha (perusahaan) agar legowo dan bisa menerapkan ketetapan ini sesuai aturan, yaitu mulai Januari 2019," kata Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna, Senin (24/12/2018).

Aa Umbara mengakui, hingga saat ini sudah beberapa perusahaan yang siap melaksanakan ketentuan tersebut. Namun, dirinya juga mendengar tidak sedikit pula pengusaha yang keberatan dan enggan membayarkan ketentuan UMK 2019 tersebut kepada para pekerjanya.

Karena besaran UMK yang telah ditentukan merupakan hasil kesepakatan bersama antara pengusaha dan buruh yang difasilitasi pemerintah daerah, maka itu harus dilakukan. Mengingat keputusan itu dibuat dengan berbagai pertimbangan yang mengakomodir seluruh pihak.

"Tidak boleh ada pengusaha yang tidak menerima keputusan ini. Jika ada pengusaha yang tidak menerima, ya nggak usah usaha di sini (KBB)," tegasnya.

Menurutnya, besaran tersebut merupakan hasil penghitungan dengan mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak dan telah disetujui bersama. Jika ada perusahaan di KBB yang tidak dapat menjalankannya, imbasnya kepada buruh. Sebenarnya besaran UMK Bandung Barat Tahun 2019 tidaklah besar, karena masih ada daerah lain di Jawa Barat yang nilai UMK-nya jauh lebih besar.

"Kehadiran pemerintah dalam penentuan UMK adalah sebagai fasilitator untuk menjembatani kepentingan pengusaha dan buruh agar tidak ada yang dirugikan," ujarnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi KBB Iing Solihin menuturkan, setelah ditetapkannya besaran UMK diharapkan terus terjalin sinergitas yang baik antara pengusaha dan buruh. Hal itu agar sejalan dengan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan Visi AKUR (Aspiratif, Kreatif, Unggul, dan Religius).

"Kami optimistis UMK ini bisa diterima, kalaupun ada yang menangguhkan mereka harus melapor," kata Iing.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.2187 seconds (0.1#10.140)