Jika Tak Lapor Dana Kampanye Caleg Terpilih Bisa Dibatalkan

Sabtu, 22 Desember 2018 - 12:04 WIB
Jika Tak Lapor Dana Kampanye Caleg Terpilih Bisa Dibatalkan
Ketua KPU KBB Adie Saputro. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengingatkan kepada para caleg termasuk partai politik untuk segera melaporkan dana kampanye mereka.

Pasalnya, jika sampai batas waktu yang telah ditentukan mereka tidak menyerahkan laporan dana kampanye, ketika caleg atau parpol tersebut terpilih dan mendapatkan kursi, bisa didiskualifikasi.

"Batas akhir Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) akan berakhir pada 2 Januari 2019, sementara untuk Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) tanggal 25 April 2019. Jika sampai batas itu mereka tidak melapor maka berdasarkan ketentuan jika caleg itu terpilih maka kemenangannya bisa dibatalkan," terang Ketua KPU KBB Adie Saputro kepada SINDOnews, Sabtu (22/12/2018).

Terkait hal ini pihaknya telah mengingatkan kepada seluruh parpol dan para calegnya agar segera melaporkan persyaratan tersebut. Bahkan agar informasi ini tersampaikan dengan baik pihaknya melakukan road show seperti yang telah dilakukannya beberapa waktu lalu ke sejumlah parpol yang ada di KBB. Diharapkan melalui penyampaian informasi secara langsung itu ketentuan soal informasi kepemiluan dan laporan dana kampanye bisa jelas.

Adie menjelaskan, berdasarkan PKPU Nomor 24 Tahun 2018, dana kampanye dibatasi sesuai kategori pesertanya. Yakni peserta Pemilu untuk calon anggota DPR/DPRD dan calon anggota DPD. Bagi calon anggota DPR/DPRD, sumber dana kampanye dari pihak lain perseorangan dan/atau kelompok, perusahaan berbadan hukum maksimal Rp2,5 miliar.

Sedangkan bagi calon anggota DPD, sumber dana dari perorangan maksimal Rp750 juta sementara dari kelompok dan/atau perusahaan berbadan hukum maksimal Rp1,5 miliar. "Aliran dana bantuan yang masuk juga harus jelas dan ada surat pernyataan dari penyumbang serta identitas lengkapnya," kata dia.

Disinggung mengenai jumlah daftar calon tetap (DCT) yang tercatat di KPU KBB awalnya ada 643 namun karena ada yang meninggal maka berkurang menjadi 642. Jumlah DCT tersebut berasal dari 16 partai politik yang ada di KBB.

Namun tidak semua parpol memenuhi kuota maksimal dalam pencalonannya, karena ada beberapa parpol yang calegnya kurang sehingga di beberapa daerah pemilihan (Dapil) tidak ada keterwakilan caleg.

"Seperti Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dari lima Dapil mereka hanya mengirimkan calegnya di Dapil 1, 3, dan 5. Sementara untuk Dapil 2 yang mencakup Kecamatan Cipatat, Cipendeuy, dan Cikalongwetan, serta Dapil 4 Kecamatan Batujajar, Cihampelas, dan Cililin, tidak ada calegnya," sebutnya.

Pembagian Dapil di KBB:

- Dapil 1 mencakup Kecamatan Saguling, Padalarang, dan Ngamprah dengan alokasi 11 Kursi

- Dapil 2 mencakup Kecamatan Cipatat, Cipendeuy, dan Cikalongwetan dengan alokasi 10 kursi

- Dapil 3 mencakup Kecamatan Cisarua, Parongpong, dan Lembang dengan alokasi 11 kursi

- Dapil 4 mencakup Kecamatan Batujajar, Cihampelas, dan Cililin dengan alokasi 9 kursi

- Dapil 5 mencakup Kecamatan Cipongkor, Gununghalu, Sindangkerta, dan Rongga dengan alokasi 9 kursi
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6740 seconds (0.1#10.140)