Bantah Mangkir dari Panggilan KPK, Aher Siap Beri Klarifikasi

Kamis, 20 Desember 2018 - 21:11 WIB
Bantah Mangkir dari Panggilan KPK, Aher Siap Beri Klarifikasi
Ahmad Heryawan, mantan Gubernur Jabar. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Mantan gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan membantah mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah lembaga antirasuah tersebut menjadwalkan pemeriksaan dirinya, Kamis (20/12/2018).

Pria yang akrab disapa Aher ini menjelaskan ketidakhadirannya di Gedung KPK pada hari ini. Menurut Aher, dirinya tidak merasa mendapat surat pemanggilan dari KPK.

Diketahui, Aher tidak hadir dalam jadwal pemeriksaan penyidik KPK pada Kamis (20/12/2018). Pemanggilan tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait kasus Meikarta.

"Mohon maaf saya tidak bisa disebut mangkir karena hakekatnya saya tidak menerima surat panggilan," ungkap Aher saatnya dihubungi, Kamis (20/12/2018) malam.

Aher menjelaskan, surat dari KPK diterimanya pada Selasa, 18 Desember 2018 malam. Dalam amplop tertulis "Kepada Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan". Namun, setelah dibuka, kata Aher, isi surat tersebut ternyata bukan untuk dirinya.

Surat tersebut memanggil sesorang berdomisili di Bandung untuk kasus di luar Meikarta. Meski begitu, Aher enggan mengungkap identitas seseorang dalam surat tersebut karena alasan kepatutan dan privasi.

Kemudian, setelah berkonsultasi, Aher memutuskan untuk mengembalikan surat tersebut kepada KPK pada Rabu 19 Desember 2018 siang.

"Jadi sama sekali isi suratnya tidak kaitan dengan saya, sebagai Ahmad Heryawan. Setelah saya konsultasi ke kiri dan kanan, kemudian dikembalikan aja segera. Bisa salah alamat," ujarnya.

"Isinya untuk orang lain yang domisili di Bandung. Kasusnya bukan meikarta. Tapi saya tidak bisa ungkap siapa-siapanya. Itu menyangkut privasi orang kan," sambung Aher.

Meski begitu, Aher menyatakan, siap
memberikan keterangan kepada KPK terkait kasus Meikarta. Sebagai warga negara yang baik, dirinya akan bersikap kooperatif dengan lembaga penegak hukum.

"Sebagai warga negara yang baik ketika dipanggil KPK pasti saya datang. Apalagi terkait dengan kewenagan saya saat saya jadi gubernur," tegas Aher.

Masih belum diketahui apa yang akan digali penyidik kepada Aher. Namun diduga berkaitan dengan surat keputusan nomor: 648/Kep.1069- DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi yang dikeluarkan Aher.

Disinggung soal hal tersebut, Aher menjelaskan, kewenangan rekomendasi memang ada di tangan seorang gubernur. Namun, dalam undang-undang, urusan tersebut sudah didelegasikan kepada kepala dinas perizinan terpadu satu pintu.

"Yang jelas kalau urusan pergub (peraturan gubernur) saya tanda tangan, isinya pendelegasian kewenangan kepada dinas, itu perintah undang-undang. Jadi di zaman sekarang, gubernur, wali kota, tidak lagi tanda tangan rekomendasi. Itu sudah didelegasikan kepada kepala dinas perizinan satu pintu. Di mana-mana gitu," papar Aher.

Sebelumnya, mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan disebut-sebut mangkir dari panggilan KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan perizinan proyek Meikarta untuk tersangka Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

"Saksi yang tidak hadir adalah Ahmad Heryawan mantan gubernur Jawa Barat tadi tidak hadir tanpa pemberitahuan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kamis (20/12/2018).

Menurut Febri, penyidik belum menerima keterangan terkait ketidakhadiran Aher dalam penyidikan kasus itu. Mengingat pentingnya keterangan Aher dalam penyidikan perkara ini, Febri pun menyebut KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Aher. "Nanti akan dipanggil kembali sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Febri.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7136 seconds (0.1#10.140)