Kapolda Jabar: Kasus Bahar bin Smith Kriminal Murni

Kamis, 20 Desember 2018 - 15:34 WIB
Kapolda Jabar: Kasus Bahar bin Smith Kriminal Murni
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto memberikan keterangan terkait kasus Bahar bin Smith. Foto: ISTIMEWA
A A A
BANDUNG - Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto menilai, kasus Bahar bin Smith (BS) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap dua remaja Muhammad Khoerul Umam Mudzaki (18) dan Cahya Abdul Jabbar (17), kasus biasa.

"Kasusnya itu (Bahan bin Smith) biasa-biasa saja. Karena, di Jawa Barat yang masuk crime index kejahatan paling sering terjadi, pertama pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, kemudian pencurian kendaraan bermotor, narkoba, dan penganiayaan," kata Agung seusai gelar pasukan Operasi Lilin Lodaya 2018 di Gasibu, Kamis (20/12/2018).

Tersangka Bahar, ujar Kapolda, dijerat beberapa pasal, terutama pasal penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Sebab, salah satu korbannya, Cahya Abdul Jabbar belum berusia 18 tahun, sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Agung mengemukakan, di Jabar, selama 2018, sejak Januari hingga Desember, terjadi 851 kasus penganiayaan, termasuk salah satunya yang dilakukan tersangka Bahar bin Smith.

"Menurut saya seperti itu, biasa-biasa saja. Kemudian dalam undang-undang itu, barang siapa, artinya kita tidak mengenal siapa (yang melakukan tindak pidana penganiayaan). Jadi siapa yang melakukan perbuatan, itu yang bertanggung jawab. Jadi tidak ada kaitan dengan institusi dan lain-lain," tandas Agung.

Dia mencontohkan, beberapa bulan lalu seorang ustaz di Kota Cimahi mencabuli 12 santriwati. Proses hukum terhadap ustaz tersebut dilakukan karena melakukan tindak pidana pencabulan.

"Jadi saya tegaskan, ini (kasus Bahar bin Smith) adalah kriminal murni, karena itu diproses secara hukum. Kami kedepankan aspek hukum sampai dengan proses pengadilan," tandas Agung.

Disinggung tentang penangguan penahanan, Agung menegaskan, pihaknya belum memikirkan soal itu. Saat ini yang terpenting adalah melangkapi pemberkasan dan administrasi penyidikan.

"Kondisi BS baik. Kami perlakukan sama dengan (tahanan) lain. Jadi kewajiban kami untuk memberikan perlindungan, pelayanan, hak mendapatkan makan dan beribadah. Kami berikan semua," tegas Kapolda.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9235 seconds (0.1#10.140)