BBPOM Musnahkan 2.045 Kosmetik dan Obat Ilegal Senilai Rp8 Miliar

Kamis, 20 Desember 2018 - 13:58 WIB
BBPOM Musnahkan 2.045 Kosmetik dan Obat Ilegal Senilai Rp8 Miliar
Kepala BPOM Pusat Peny K Lukito saat pemusnahan kosmetik dan obat ilegal di BBPOM Bandung. Foto: ISTIMEWA
A A A
BANDUNG - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung memusnahkan 2.045 kosmetik dan obat ilegal hasil sitaan dari seluruh daerah di Jawa Barat selama 2018.

Hadir dalam kegiatan pemusnaha tersebut, Sekda Provinsi Jabar Iwa Karniwa dan Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf.

Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pusat Peny K Lukito mengatakan, Hasil sitaan yang sudah berkeputusan hukum tetap ini, hasil sitaan selama 2018. "Ada sitaan dari Kota/Kabupaten Bandung, Bogor, Bekasi dan Cirebon," kata Peny yang hadir dalam kegiatan pemusnahan di kantor BPOM Bandung, Kamis (20/12/2018).

Peny mengemukakan, obat dan kosmetik ilegal tersebut selain hasil sidak juga patroli siber di situs jual beli online. "Tapi sebagian besar hasil dari penjualan di situs daring, online," ujar dia.

Kepala Balai Besar POM Bandung Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa menuturkan, Hasil sitaan itu berasal dari pengungkapkan 21 kasus. Perincian obat dan kosmetik ilegal, antara lain 1.071 item kosmetik ilegal dan 576 obat tradisional ilegal.

"Kosmetik ilegal itu mengandung zat kimia berbahaya bagi kesehatan manusia, seperti merkuri dan rhodamin b. Sedangkan obat tradisional mengandung Sildenafil Sitrat, Deksametason," tutur Gusti.

Selain obat dan kosmetik ilegal, BBPOM Bandung juga menyita obat kuat keras sebanyak 365 saset, produk pangan mengandung boraks dan formalin 24 item, dan sembilan item produk suplemen kesehatan.

"Selama 2018, kami mengungkap 21 kasus. Delapan perkara obat ilegal, enam kasus kosmetik ilegal, empat perkara obat kuat, dan tiga perkara produk pangan berformalin," pungkas dia.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0084 seconds (0.1#10.140)