Ledia Hanifa: Profesi Desainer Kreatif Perlu Terakomodasi RUU Ekraf

Rabu, 19 Desember 2018 - 22:02 WIB
Ledia Hanifa: Profesi Desainer Kreatif Perlu Terakomodasi RUU Ekraf
Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menilai, profesi desainer kreatif sebagai elemen penting dalam pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia. Namun, desainer kreatif belum terakomodasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ekonomi Kreatif (Ekraf).

Ledia mengungkapkan, dalam uji publik RUU Ekraf yang digelar Komisi X DPR RI bersama berbagai elemen masyarakat di Makassar, akhir pekan lalu, pembahasan soal profesi desainer kreatif juga menjadi sorotan.

Anggota legislatif dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat I yang meliputi Kota Bandung dan Kota Cimahi itu menyebutkan, uji publik yang bertujuan mencari masukan tentang RUU Ekraf tersebut melibatkan komunitas, pelaku usaha, pemerintah daerah, hingga akademisi.

Menurut Ledia, ketika definisi ekonomi kreatif berkaitan erat dengan nilai tambah produk hasil karya kreativitas manusia berdasarkan ilmu pengetahuan, maka desainer kreatif menjadi penting karena perannya sebagai perencana atau pembuat nilai tambah sebuah produk maupun jasa.

"Tetapi sayangnya, sebagaimana dikeluhkan salah seorang peserta diskusi, hal tersebut belum nampak terakomodir di dalam RUU Ekraf ini," ungkap Ledia dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Rabu (19/12/2018).

Ledia menyatakan, pihaknya akan membahas keluhan tersebut dalam pembahasan lanjutan RUU Ekraf di DPR bersama pemerintah. Dia menegaskan,
jika RUU ini akan diundangkan, semua hal yang berkenaan dengan profesi yang masuk dalam 16 subsektor ekonomi kreatif harus jelas nomenklaturnya.

"Sehingga, kita tidak hanya menghargai produk kreatif, tetapi juga menghargai SDM (sumber daya manusia)-nya," tegas Ledia.

Anggota DPR RI Fraksi PKS ini menjelaskan, dalam 16 subsektor ekonomi kreatif yang dijabarkan pemerintah lewat Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), profesi desainer kreatif perlu dijelaskan lebih rinci, seperti desainer grafis, desainer games, desainer tekstil, animator, dan masih banyak lagi.

"Pengenalan dan penghargaan terhadap berbagai jenis profesi ini diharapkan mempercepat tumbuhnya industri kreatif karena pelakunya akan lebih terlindungi posisi dan hasil karyanya di negeri sendiri," tandasnya.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7113 seconds (0.1#10.140)