Profesionalitas Pejabat Fungsional Pemerintah Dinilai Masih Lemah

Rabu, 19 Desember 2018 - 21:47 WIB
Profesionalitas Pejabat Fungsional Pemerintah Dinilai Masih Lemah
Info grafis strategi pengembangan kompetensi pejabat fungsional pemerintah. Foto/SINDOnews/Istimewa
A A A
BANDUNG - Unit Kajian Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara Pusat Kajian Pendidikan dan Pelatihan Aparatur I Lembaga Administrasi Negara (Kanigara PKP2A I LAN) menyoroti masih lemahnya profesionalitas aparatur sipil negara (ASN), khususnya pejabat fungsional di lingkungan pemerintah.

Kepala Bidang Kanigara PKP2A I LAN Zulpikar mengungkapkan, hingga saat ini, profesionalitas masih menjadi permasalahan yang paling fundamental bagi pejabat fungsional pemerintah.

Padahal, era Revolusi Industri 4.0 yang membawa banyak perubahan di segala aspek menjadikan peningkatan profesionalisme aparatur tak bisa ditawar lagi.

Hal itu pun seusai dengan amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato Peringatan HUT ke-47 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) akhir November 2018 lalu bahwa ASN harus mampu meningkatkan kompetensi dalam menghadapi tantangan dan peluang perkembangan teknologi serta mampu menjadi agen transformasi penguatan sumber daya manusia (SDM) di Indonesia.

Menurut Zulpikar, kompetensi ASN telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.

Dalam tataran kebijakan teknis pun, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Birokrasi Reformasi (Permen PAN-RB) Nomor 38 Tahun 2017 tentang tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.

"Kebijakan tersebut sudah cukup memberikan pijakan untuk dijadikan pedoman pengembangan kompetensi manajerial, namun belum bagi kompetensinya teknis, khususnya untuk pejabat fungsional," terang Zulpikar kepada SINDOnews, Rabu (19/12/2018).

Zulpikar menilai, pengembangan kompetensi teknis pejabat fungsional di instansi pemerintah belum optimal, sehingga berdampak pada kualitas kinerja yang ditunjukkan.

Penyebab relatif rendahnya kualitas kinerja para pejabat fungsional, kata Zulpikar, adalah belum terstrukturnya strategi pengembangan kompetensi teknis, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi.

"Strategi pengembangan kompetensi teknis tersebut cenderung masih dilakukan secara umum dan belum sistematis serta spesifik sesuai dengan karaksteristik kompetensi teknis pejabat fungsional," sebut Zulpikar yang diamini peneliti muda PKP2A I LAN Susy Ella.

Oleh karenanya, lanjut Zulpikar, pada tahun 2018 ini, Tim Peneliti Bidang Kanigara PKP2A I LAN melakukan kajian penyusunan pedoman umum pengembangan kompetensi teknis jabatan fungsional di instansi pemerintah. Berdasarkan hasil kajian, pihaknya merumuskan tiga strategi yang harus dilakukan.

Pertama, instansi pemerintah perlu menyusun kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi teknis pejabat fungsional untuk jangka waktu satu tahun yang meliputi inventarisasi jenis kompetensi teknis melalui dialog atasan-bawahan. Kemudian, melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan dan rencana pengembangan teknis pejabat fungsional.

"Hal yang paling krusial pada tahap perencanaan adalah proses inventarisasi dengan melakukan analisa kesenjangan kompetensi teknis dan kesenjangan kinerja pada setiap pejabat fungsional," ujar Zulpikar.

Oleh karena itu, idealnya, setiap instansi menyusun sendiri standar dan kamus kompetensi teknis dari seluruh pejabat fungsional di instansinya masing-masing. Hal ini dipandang perlu mengingat setiap instansi memiliki kekhasan tugas dan fungsinya masing-masing.

"Selain itu, sasaran kerja pejabat fungsional yang ditetapkan hendaknya merupakan kombinasi antara target kinerja individu per jenjang jabatan dengan target kinerja organisasi. Kombinasi keduanya penting mengingat pejabat fungsional sering dipandang terlalu individualis dan minim kontribusinya pada organisasi," paparnya.

Strategi kedua, yakni pelaksanaan pengembangan kompetensi teknis pejabat fungsional melalui jalur pelatihan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku para pejabat fungsional sesuai bidang teknis jabatan dan tuntutan jabatannya.

"Alternatif bentuk pelatihan kompetensi teknis tersedia cukup banyak, baik melalui pelatihan klasikal (di dalam kelas) maupun non-klasikal (di luar kelas). Namun, bobot pelatihan non-klasikal sebaiknya lebih besar, yaitu sekitar 70% agar kebutuhan pengembangan kompetensi dengan ketentuan paling sedikit 20 jam pelajaran dalam satu tahun dapat terpenuhi," jelasnya.

Alasan lainnya, yakni pelatihan non-klasikal cenderung efisien dari segi anggaran dan fleksibel dalam pelaksanaannya, misalnya pelatihan melalui program belajar mandiri, e-learning, magang, coaching, mentoring, dan komunitas belajar.

Strategi terakhir, yakni evaluasi untuk menilai kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan pengembangan kompetensi teknis pejabat fungsional serta mengukur kemanfaatan program pengembangan terhadap peningkatan kompetensi dan kinerja pejabat fungsional serta kinerja instansi.

"Metode yang dapat digunakan adalah penilaian mandiri (self assessment), penilaian atasan (supervisor assessment), dan dialog atasan-bawahan. Pemilihan beberapa metode ini diharapkan menghasilkan hasil evaluasi yang komprehensif dan obyektif," katanya.

Dia menegaskan, strategi pengembangan kompetensi teknis pejabat fungsional merupakan siklus yang akan terus berjalan. Hasil evaluasi dan rekomendasi yang disusun pada tahun berjalan akan menjadi bahan masukan ketika menyusun kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi pada tahun berikutnya.

Sehingga, strategi pengembangan kompetensi teknis pejabat fungsional tidak hanya terstruktur dengan baik, namun juga akan terus berkembang secara dinamis sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan tuntutan.

"Apabila setiap instansi pemerintah mampu menerapkan strategi ini secara konsisten dalam manajemen ASN, maka pejabat fungsional di Instansi pemerintah dapat bertransformasi menjadi aparatur yang profesional dan agen transformasi penguatan SDM di Indonesia," pungkasnya.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9226 seconds (0.1#10.140)