Perpres 82/2018 Turun, Bayi Baru Lahir dan Kades Wajib Ikut JKN-KIS

Rabu, 19 Desember 2018 - 19:04 WIB
Perpres 82/2018 Turun, Bayi Baru Lahir dan Kades Wajib Ikut JKN-KIS
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cimahi Yudha Indrajaya saat menjelaskan implementasi dan beberapa perubahan kebijakan dalam Perpres Nomor 82/2018. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Penetapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82/2018 membawa kabar baik bagi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Pasalnya kehadiran Perpres ini menyempurnakan aturan sebelumnya yang selama ini masih diterbitkan masing-masing instansi sekaligus, menggantikan Perpres Nomor 12, 16, 28, dan 111 Tahun 2013.

"Kehadiran Perpres Nomor 28 Tahun 2018 ini menyatukan regulasi yang sebelumnya ada dan banyak penyempurnaan dari aturan sebelumnya," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cimahi, Yudha Indrajaya kepada wartawan, Rabu (19/12/2018).

Menurutnya hal yang paling substansi dan perlu diketahui masyarakat dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 ini. Di antaranya pendaftaran bayi baru lahir, status kepesertaan bagi perangkat desa, peserta yang ke luar negeri, aturan suami istri sama-sama bekerja, tunggakan iuran, denda layanan, aturan JKN-JIS terkait PHK.

Kebijakan dalam Perpres ini juga memberi ketegasan mengenai denda bagi peserta JKN-KIS yang menunggak. Status kepesertaan seseorang akan dinonaktifkan jika dia tidak melakukan pembayaran iuran bulan berjalan sampai dengan akhir bulan.

Apalagi bila menunggak lebih dari satu bulan. Statusnya akan diaktifkan kembali jika yang bersangkutan sudah membayar iuran bulan tertunggak paling banyak untuk 24 bulan.

"Ketentuan ini berlaku mulai 18 Desember 2018 dimana denda pelayanan diterapkan untuk mendidik masyarakat agar patuh terhadap program ini," tuturnya.

Dijelaskannya, Perpres tersebut juga mewajibkan bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Aturan ini mulai berlaku 3 bulan sejak Perpres tersebut diundangkan.

Jika sudah didaftarkan dan iurannya sudah dibayarkan, maka bayi tersebut berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Begitupun dengan kepala desa dan perangkatnya masuk dalam kelompok peserta JKN-KIS segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang ditanggung pemerintah. Perhitungan iurannya sama dengan perhitungan iuran bagi PPU tanggungan pemerintah lainnya.

Yaitu, 2% dipotong dari penghasilan peserta yang bersangkutan dan 3% dibayarkan oleh pemerintah. Ketika kepala desa tersebut tidak lagi menjabat maka tanggungan dari pemerintahnya dihentikan dan kepesertaannya menjadi mandiri.

Sementara status peserta yang ke luar negeri seperti menjadi TKI yang tinggal di luar negeri selama 6 bulan berturut-turut, dapat menghentikan kepesertannya sementara. Selama masa penghentian itu, dia tidak mendapat manfaat jaminan BPJS Kesehatan.

Jika kembali ke Indonesia dia wajib melapor ke BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 1 bulan sejak kembali. "Semoga dengan aturan baru ini bisa lebih menggenjot lagi kepesertaan JKN-KIS yang di Cimahi baru 89% dan KBB 74%," sebutnya.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8764 seconds (0.1#10.140)