Hamil Duluan dan Perjodohan Jadi Penyebab Pernikahan Dini di Pangandaran

Rabu, 19 Desember 2018 - 18:38 WIB
Hamil Duluan dan Perjodohan Jadi Penyebab Pernikahan Dini di Pangandaran
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
PANGANDARAN - Selain perjodohan, hamil di luar nikah jadi salah satu penyebab utama terjadinya nikah usia dini di Kabupaten Pangandaran.

Berdasarkan catatan di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pangandaran, jumlah pernikahan dini pada 2018 tercatat 15 pernikahan.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kemanag Kabupaten Pangandaran Nana Supriatna mengatakan, pernikahan dini yang disebabkan hamil di luar nikah merupakan perkawinan yang tidak direncanakan.

"Idealnya pernikahan dilakukan di usia matang. Untuk laki-laki pada usia 25 tahun dan perempuan usia 20 tahun," kata Nana ditemui SINDOnews di kantornya, Rabu (19/12/2018).

Nana mengemukakankan, untuk calon pengantin yang hendak melakukan pernikahan dibawah usia 16 tahun namun menginginkan buku nikah harus melakukan sidang terlebih dahulu. "Pernikahan dini juga bisa dilatarbelakangi kurangnya pemahaman tentang rumah tangga," ujar dia.

Namun, tutur Nana, tidak menutup kemungkinan juga lantaran ada paksaan dari orang tua dengan cara dijodohkan. "Bagi calon pengantin yang hendak melaksanakan pernikahan di usia 17 sampai 20 tahun harus melampirkan surat ijin orang tua," tutur Nana.

Nana mengungkapkan, untuk meminimalisasi terjadinya peningkatan pernikahan usia dini, pemerintah telah melakukan sosialisasi pentingnya usia nikah ideal.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1461 seconds (0.1#10.140)