Suap Meikarta, Terdakwa Gunakan Sandi Indomie untuk Uang

Rabu, 19 Desember 2018 - 13:49 WIB
Suap Meikarta, Terdakwa Gunakan Sandi Indomie untuk Uang
Empat terdakwa kasus suap Meikarta duduk di kursi pesakitan ruang sidang 2 PN Bandung. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Sidang dakwaan kasus suap proyek Meikarta dengan empat terdakwa ily Sindoro, Taryudi, Firman Fitradjaja, dan Henry Jasmen, mengungkap fakta penggunakan kata-kata sandi untuk berkomunikasi dengan penerima suap.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yadyn mengungkapkan fakta itu dalam berkas dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (19/12/2018).

Yadyn mengatakan, antara terdakwa sebagai pemberi dengan penerima suap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, pejabat Pemkab Bekasi, dan PNS, berkomunikasi menggunakan 23 kode atau kata sandi.

"Komunikasi antara pihak pemberi dan pihak penerima terkait uang suap kepada Neneng Hasanah Yasin dan pihak Pemkab Bekasi menggunakan kata-kata sandi," kata Yadyn.

Kata-kata sandi yang mereka gunakan antara lain, ujar Yadyn, Babe atau Santa atau Bis merujuk kepada nama Billy Sindoro, Susi merujuk kepada Bupati Bekasi, kakak tertua merujuk kepada Fitrajadja Purnama, Jodi merujuk kepada Henry Jasmen, dan Si Kecil merujuk kepada Taryudi.

Kemudian, Nani merujuk kepada Neneng Rahmi Nurlaili, penyanyi merujuk kepada Sahat Maju Banjarnahor, adiknya penyanyi merujuk kepada Asep Bukhori, Tina Toon merujuk kepada Tina Karini Suciati Santoso.

"Melvin merujuk kepada Jamaludin, Bang Breh merujuk pada Muhammad Kasmin, Pakde atau Windu merujuk kepada Aryanto Indi merujuk pada Sukmawatty Karnahadijat," ujar JPU.

Selain nama pemberi dan penerima suapa, tutur Yadyn, para terdakwa juga menggunakan kata-kata sandi untuk proyek dan lokasi. Meja Kerja merujuk kepada Meikarta, Cengkareng merujuk kepada Cikarang, Indomie merujuk pada Uang.

"Bantul merujuk pada Pemkab Bekasi, Jogja merujuk pada Pemprov Jabar
Indeks merujuk pada Bobot pekerjaan, Dam merujuk pada Dinas Pemadam Kebakaran, dan Del merujuk kepada Dinas Lingkungan Hidup," tutur Yadyn.

Seusai pembacaan dakwaan, sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan kuasa hukum atas dakwaan JPU.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 6.9082 seconds (0.1#10.140)