Zumi Zola Minta Dirawat di Rumah Sakit Luar Lapas Sukamiskin

Selasa, 18 Desember 2018 - 18:41 WIB
Zumi Zola Minta Dirawat di Rumah Sakit Luar Lapas Sukamiskin
Kalapas Sukamiskin Tejo Herwanto (tengah) memberikan keterangan terkait Zumi Zola. Foto/SINDONews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Belum sepekan menghuni Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Zumi Zola, terpidana kasus suap, sudah minta macam-macam.

Dengan alasan mengidap diabetes, mantan Gubernur Jambi ini minta dirawat di rumah sakit, di luar Lapas Sukamiskin.

Namun permintaan Zumi ditolak oleh Kaapas Sukamiskin Tejo Herwanto. Tejo menilai penanganan kesehatan Zumi cukup dilakukan di poliklinik lapas.

"Yang bersangkutan minta perawatan kesehatan lebih. Saya bilang, kalau di sini bisa kenapa keluar," kata Tejo di Lapas Sukamiskin, Selasa (18/12/2018).

Saat ini, ujar Tejo, Zumi Zola yang dijebloskan oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lapas Sukamiskin pada Jumat 14 Desember 2018 malam itu, tengah menjalani administrasi orientasi (AO) atau masa pengenalan lingkungan (mapenaling).

Proses mapenaling dilaksanakan selama empat hingga tujuh hari. Selama proses AO, Zumi tidak boleh dikunjungi oleh siapapun. Selama proses itu, pihak lapas melakukan pemeriksaan kesehatan, memberikan pemahaman regulasi, dan peraturan kehidupan di lapas.

Zumi pun belum ditempatkan bersama tahanan lain. Selama mapenaling, pria yang berlatar belakang artis itu ditahan di ruang tahanan bagian utara bawah. "Kondisinya (Zumi Zola) sehat, tapi harus mendapatkan perawatan berkaitan dengan diabetes, harus disuntik insulin," ujar Tejo.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola divonis bersalam dalam kasus menerima gratifikasi dan melakukan suap kepada pimpinan DPRD Jambi.

Selama menjabat Gubernur Jambi, Zumi menerima gratifikasi Rp40 miliar, USD 177,300, dan SGD100 ribu. Zumi juga memberi suap dengan total Rp16.490.000.000 kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Uang suap diberikan Zola terkait ketok palu pembahasan APBD Tahun Anggaran 2017.

Atas dasar itulah majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yaitu 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.0791 seconds (0.1#10.140)