Tim Pencegahan KPK Soroti Rendahnya LHKPN Pejabat KBB

Selasa, 18 Desember 2018 - 17:16 WIB
Tim Pencegahan KPK Soroti Rendahnya LHKPN Pejabat KBB
Ketua Tim Korsup Pencegahan KPK Wilayah Jawa Barat Tri Budi Rochmanto. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Ketua Tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Pencegahan KPK Wilayah Jawa Barat Tri Budi Rochmanto menyoroti rendahnya Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) para pejabat di Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Fakta tersebut disampaikan Tri seusai menjadi salah satu pemberi materi dalam Pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD) KBB 2018-2013 di Mason Pine Hotel, Padalarang, Selasa (18/12/2018).

"Kepatuhan pelaporan untuk LHKPN pejabat Pemda KBB pada 2017 sampai sekarang masih minim dan belum mencapai 100%," kata Tri kepada wartawan.

Dia mengemukakan, berdasarkan data ringkasan LHKPN Pemda KBB pada 2017, untuk pejabat di lingkungan pemda yang telah lapor hanya sekitar 47,15%. Sementara untuk pejabat daerah di lingkungan DPRD KBB meskipum angkanya lebih baik tapi belum semuanya, yakni hanya 59,18%.

Terkait hal ini, Tri meminta kepada pemangku kebijakan agar mendorong anak buahnya segera melaporkan LHKPN. "Itu (LHKPN) kan sudah jadi ketetapan makanya kalau masih ada yang tidak mau, saran kami jangan promosikan pejabat yang tidak mau melaporkan LHKPN," ujar Tri.

Pengelolaan LHKPN di Pemkab Bandung Barat diatur dalam Perbup Nomor 18 Tahun 2015 tentang Laporan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Peda KBB. Dalam perbup disebutkan, pejabat yang wajib mengisi LHKPN terdiri dari pejabat eselon IIa, eselon IIb, eselon IIIa, eselon IIIb, pejabat fungsional auditor, dan Pokja ULP.

Penyelenggara negara yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN akan diberikan sanksi sesuai PP Nomor 53/2014 tetang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sementara Ketua DPRD KBB Ida Widaningsih menilai meskipun belum seluruhnya, namun angka pelaporan LHKPN pejabat DPRD masih lebih baik dibandingkan eksekutif. Ini dikarenakan pelaporan LHKPN menjadi salah satu syarat utama untuk pencalegan sehingga para anggota DPRD lebih cepat dalam melakukannya.

Untuk yang belum, Ida mengimbau segera melapor dan ditargetkan akhir tahun ini semua sudah selesai. "Saya sudah melaporkan (LHKPN) dan semoga seluruh anggota DPRD KBB bisa semuanya melapor sebelum akhir tahun ini habis. Kami juga menjamin akan terus berjalan lurus dan saling mengingatkan dalam pembahasan APBD ataupun Musrenbang untuk tidak ada titip menitip program ataupun iming-imng uang yang bisa berpotensi terjerat korupsi," kata Ida.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2285 seconds (0.1#10.140)