Proyek Belum Selesai Dijadikan Tempat Parkir, Cellica Berang

Selasa, 18 Desember 2018 - 10:15 WIB
Proyek Belum Selesai Dijadikan Tempat Parkir, Cellica Berang
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana berbicara dengan aparat Satpol PP dan meminta menjaga proyek pedestrian dari perilaku tidak tertib masyarakat. Foto/Istimewa
A A A
KARAWANG - Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana marah melihat proyek pedestrian di Jalan Ahmad Yani yang belum rampung tapi malah digunakan untuk parkir mobil dan motor. Dia tambah kesal lantaran banyak pedagang kaki lima yang ikut berdagang di atas proyek senilai Rp15 miliar yang tak kunjung rampung ini.

"Terus terang saya kesal karena masih ada oknum masyarakat yang kurang memperhatikan kepentingan umum. Proyek pedestrian ini untuk memperindah kota dan sedang dalam pengerjaan, tapi kalau belum selesai sudah dirusak kapan mau bagusnya. Masak trotoar untuk pejalan kaki dipakai untuk parkir dan pedagang kaki lima, sudah tidak benar itu," kata Cellica, Selasa (18/12/2018).

Cellica mengaku berang saat melintasi Jalan A Yani, tepatnya di sekitar Hotel Omega, Karawang Barat, Senin (17/12/2018). Dia melihat langsung sejumlah mobil dan motor terparkir di atas trotoar yang belum selesai dikerjakan.

Cellica langsung turun dari mobil dinasnya tanpa disertai pengawal dan ajudannya, lalu menegur pemilik mobil. " Ini proyek belum selesai, masak kamu parkir di sini. Ini proyek pedestrian untuk pejalan kaki, bukan untuk mobil atau motor, tolong ya jangan parkir di sini," tegas Cellica.

Tak hanya itu, Cellica juga langsung menelepon kepala Satpol PP Asip Suhendar agar melakukan penertiban. Cellica meminta agar aparat Satpol PP segera memasang tali penghalang di sekitar lokasi proyek.

"Nantinya, trotoar dan taman di sepenjang Jalan A Yani akan dijaga Satpol PP. Area itu khusus untuk pejalan kaki dan tempat rekreasi masyarakat," kata Cellica.

Selain membangun pos Satpol PP, kata Cellica, Pemkab juga akan menyediakan berbagai fasilitas, seperti jaringan Wi-Fi, soket pengisian baterai HP atau laptop, dan sarana lainnya.

"Kami juga akan membuat aturan berupa perda atau perbup tentang larangan parkir dan berjualan di atas trotoar Jalan A Yani. Jika sudah ada aturannya, pelanggarnya bisa dikenai sanksi," katanya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0610 seconds (0.1#10.140)