Baru 1,5 Bulan Berdiri, PA Ngamprah Terima 299 Kasus Perceraian

Senin, 17 Desember 2018 - 22:30 WIB
Baru 1,5 Bulan Berdiri, PA Ngamprah Terima 299 Kasus Perceraian
Humas Pengadilan Agama Ngamprah, KBB, Ahmad Hodri. Foto/SINDOnewa/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Pengadilan Agama (PA) Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) sejak beroperasi pada 5 November 2018 hingga pertengahan Desember ini telah menerima pengajuan perkara sebanyak 374 kasus perceraian.

Jumlah itu terbilang tinggi mengingat PA Ngamprah baru seumur jagung karena baru diresmikan oleh Bupati KBB Aa Umbara Sutisna pada 5 November 2018 lalu.

"Sampai kini sudah ada 374 perkara masuk tapi belum termasuk yang hari ini karena masih direkap. Jumlah itu terbilang sangat tinggi karena PA Ngamprah ini baru berdiri dan belum genap dua bulan," kata Humas Pengadilan Agama Ngamprah, KBB, Ahmad Hodri di kantornya, Senin (17/12/2018).

Ahmad mengemukakan dari jumlah tersebut, hampir 80% atau sekitar 299 perkara berkaitan dengan perceraian yang berakhir perpisahan. Pasalnya, meskipun PA Ngamprah telah menyiapkan pos bantuan hukum dan mediasi sesuai prosedur sebelum persidangan, hampir semua pasangan bersikukuh ingin bercerai.

Hanya satu kasus dari total 299 perkara perceraian yang berhasil dimediasi berujung rujuk, di mana pasangan suami istri mengurungkan niat mereka untuk bercerai.

Ahmad menilai, faktor pendidikan sangat berpengaruh dalam perkara perceraian. Faktanya, pasutri yang tidak jadi bercerai itu merupakan lulusan sarjana, mereka mau diajak komunikasi dan mau mempertimbangkan berbagai hal demi kebaikan ke depannya.

Lain halnya dengan pasutri yang berpendidikan rendah, mereka cenderung mengedepankan emosi sehingga upaya mediasi selalu berakhir gagal.

"Kebanyakan kasus perceraian ini menimpa warga selatan KBB dan yang dominan penggugatnya adalah perempuan. Penyebabnya, sebagian besar karena faktor ekonomi, sekitar 15-20% dipicu perselingkuhan atau ada pihak ketiga," ujar dia.

Hingga kini, tutur Ahmad, masih banyak warga Bandung Barat yang belum mengetahui keberadaan Pengadilan Agama Ngamprah. Sehingga, mereka masih datang ke Pengadilan Agama Cimahi di Soreang, Kabupaten Bandung.

Padahal PA Ngamprah yang berada di lantai dasar Masjid Agung Ash-Siddiq, Kompleks Perkantoran Pemkab Bandung Barat, mengurus segala perkara perkawinan, kewarisan, wasiat, dan hibah.

"Meskipun tempatnya belum refresentatif tapi kami berupaya memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat. Di sini setiap Senin-Jumat pukul 09.00 WIB, ada jadwal sidang," tutur Ahmad.

Dari awal pendaftaran sampai putusan, ungkap dia, memerlukan waktu sekitar sebulan dan ada biaya sekitar Rp500.000. Tarif itu mengacu kepada Peraturan MA Nomor 3/2012. "Tapi kalau ada sisa, kelebihannya akan dikembalikan kepada yang bersangkutan," ungkap dia.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8994 seconds (0.1#10.140)