Diduga Aniaya Dua Remaja, Bahar bin Smith Bakal Diperiksa Polda

Senin, 17 Desember 2018 - 17:28 WIB
Diduga Aniaya Dua Remaja, Bahar bin Smith Bakal Diperiksa Polda
Bahar bin Smith. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Bahar bin Smith dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar pada Selasa (18/12/2018) sekitar pukul 09.00 WIB.

Pemeriksaan itu dilakukan penyidik Polda Jabar terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap dua anak berusia 17 dan 18 tahun yang dilakukan Bahar di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Video penganiayaan terhadap korban beredar luas di media sosial.

Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Iksantyo Bagus mengatakan, Bahar bin Smith dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung pada Selasa (18/12/2018).

"Bahar bin Smith bakal diperiksa besok (Selasa) sekitar pukul 09.00 WIB. Udah confirm datang," kata Iksyantyo saat dihubungi, Senin (17/12/2018).

Meski begitu, Iksantyo belum bisa menjelaskan secara detail kasus yang menjerat Bahar dan materi pemeriksaan yang akan dilakukan. Namun, dia membenarkan pemeriksaan terhadap Bahar berkaitan dengan dugaan persekusi terhadap dua remaja di Bogor. "Iya yang itu (persekusi). Tapi untuk detailnya besok saja," ujar Iksantyo.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, sebelumnya Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018.

Dalam laporan itu, Habib Bahar dan beberapa orang lainnya diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak.

Terduga korban berinisial MHU (17) dan Ja (18) beralamat di Bogor. Penganiayaan itu diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu, 1 Desember sekira pukul 11.00 WIB.

Perbuatan itu diduga bertentangan dengan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-Undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9595 seconds (0.1#10.140)