Sarana dan Fasum di Pangandaran Masih Gunakan Tanah Kas Desa
A
A
A
PANGANDARAN - Sebagian besar sarana dan fasilitas umum (fasum) yang ada di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, masih menggunakan tanah kas desa.
Asisten Daerah I Kabupaten Pangandaran Tatang Mulyana mengatakan, aset tanah kas desa yang digunakan bangunan oleh pemerintah daerah telah dikerjasamakan.
"Penandatanganan kerja sama tersebut akan dijadikan dasar hukum yang mengikat antar-pemda dengan pihak desa," kata Tatang, Senin (17/12/2018).
Tatang menambahkan, pihaknya telah melayangkan surat kepada seluruh camat se-Kabupaten Pangandaran untuk menghadirkan kepala desa melalui Nomor Surat 141.1/1155/Pem tertanggal 7 Desember 2018).
"Penandatanganan sudah selesai dilaksanakan, ada pun ruang lingkup yang dikerjasamakan dituangkan dalam Pasal 13 perjanjian kerja sama," tambahnya.
Tatang mengatakan, perjanjian kerjasama tersebut dinilai penting mengingat banyaknya agenda pembangunan yang bakal dilaksanakan di Kabupaten Pangandaran.
"Ruang lingkupnya terdiri dari pemanfaatan tanah kas desa untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan terutama urusan wajib pelayanan dasar," papar Tatang.
Urusan wajib pelayanan dasar tersebut, kata Tatang, meliputi delapan unsur, yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum tata ruang, perumahan rakyat permukiman, ketenteraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat, sosial, pengembangan kepariwisataan, pengembangan pembangunan wilayah perbatasan, serta desa dengan peran serta masyarakat.
Asisten Daerah I Kabupaten Pangandaran Tatang Mulyana mengatakan, aset tanah kas desa yang digunakan bangunan oleh pemerintah daerah telah dikerjasamakan.
"Penandatanganan kerja sama tersebut akan dijadikan dasar hukum yang mengikat antar-pemda dengan pihak desa," kata Tatang, Senin (17/12/2018).
Tatang menambahkan, pihaknya telah melayangkan surat kepada seluruh camat se-Kabupaten Pangandaran untuk menghadirkan kepala desa melalui Nomor Surat 141.1/1155/Pem tertanggal 7 Desember 2018).
"Penandatanganan sudah selesai dilaksanakan, ada pun ruang lingkup yang dikerjasamakan dituangkan dalam Pasal 13 perjanjian kerja sama," tambahnya.
Tatang mengatakan, perjanjian kerjasama tersebut dinilai penting mengingat banyaknya agenda pembangunan yang bakal dilaksanakan di Kabupaten Pangandaran.
"Ruang lingkupnya terdiri dari pemanfaatan tanah kas desa untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan terutama urusan wajib pelayanan dasar," papar Tatang.
Urusan wajib pelayanan dasar tersebut, kata Tatang, meliputi delapan unsur, yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum tata ruang, perumahan rakyat permukiman, ketenteraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat, sosial, pengembangan kepariwisataan, pengembangan pembangunan wilayah perbatasan, serta desa dengan peran serta masyarakat.
(zik)