Kasus Suap, Dua Eks Pejabat KBB Divonis Bersalah

Senin, 17 Desember 2018 - 15:06 WIB
Kasus Suap, Dua Eks Pejabat KBB Divonis Bersalah
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Bandung memvonis dua mantan kepala dinas di lingkup Pemkab Bandung Barat, Weti Lembanawati dan Adiyoto, bersalah melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis dua mantan kepala dinas di lingkup Pemkab Bandung Barat, Weti Lembanawati dan Adhiyoto, bersalah melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

Weti Lembanawati maupun Adhiyoto dinyatakan melanggar pasal alternatif pertama, yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Weti, mantan Kadisperindag KBB divonis hukuman penjara 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair hukuman kurungan 3 bulan. Weti juga wajib membayar uang pengganti Rp20 juta. Jika tak dibayar dalam waktu satu pekan, hukuman terdakwa ditambah 6 bulan kurungan.

Sementara, Adhiyoto, mantan Kepala Bappelitbangda KBB, divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Kedua anak buah terdakwa Abubakar, mantan Bupati KBB ini, dinilai bersalah mengumpulkan uang gratifikasi sebesar Rp1,29 miliar dari para kepala dinas di Pemkab Bandung Barat untuk Abubakar. "Uang tersebut digunakan untuk mendanai pemenangan istri Abubakar, Elin Marliah yang maju di Pilbup Bandung Barat 2018," kata ketua majelis hakim Fuad Muhammadi.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang 1, Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (17/12/2018).

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim membacakan pertimbangan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan berjanji tak mengulangi.

Sementara, hal yang memberatkan kedua terdakwa selaku pejabat penyelenggara negara tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Weti dan Adhiyoto dinilai memberikan contoh buruk kepada masyarakat.

Hukuman terhadap Weti dan Adhiyoto lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu, Weti Lembanawati dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Sedangkan Adiyoto dituntut 6 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Seusai vonis, majelis hakim mempersilakan kedua terdakwa berdiskusi dengan pengacara. Weti maupun Adiyoto menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Diketahui, kasus ini bermula saat Abubakar mengumpulkan 17 kepala dinas untuk membantu pemenangan Elin Marliyah-Maman Sulaiman di Pilkada Bandung Barat 2018. Elin merupakan istri Abubakar sedangkan Maman, saat itu menjabat Sekda Pemkab Bandung Barat.

Weti dan Adhiyoto kemudian berinisiatif mengumpulkan para kepala dinas dengan meminta uang untuk mengumpulkan dana pemenangan pilkada. Berdasarkan tuntutan jaksa, pengumpulan uang dari kepala dinas mencapai Rp1,29 miliar secara bertahap.

Perinciannya, Rp860 juta berasal dari setoran kepala dinas, pemberian dari Asep Hikayat selaku mantan Kepala BKPSD Bandung Barat senilai Rp95 juta (Asep Hikayat sudah divonis bersalah dalam kasus ini).

Kemudian, penerimaan dari Ahmad Dahlan alias Ebun senilai Rp50 juta, Rp20 juta dari Ade Komarudin selaku Kepala Dishub Bandung Barat, dan Rp240 juta berasal dari pemotongan anggaran Bappelitbangda KBB.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7193 seconds (0.1#10.140)