Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Zumi Zola Jalani Masa Orientasi

Senin, 17 Desember 2018 - 12:25 WIB
Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Zumi Zola Jalani Masa Orientasi
Lapas Sukamiskin. Foto/Dok SINDO
A A A
BANDUNG - Terpidana kasus gratifikasi atau suap Zumi Zola dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung pada Jumat (14/12/2018). Saat ini, Zumi yang divonis enam tahun penjara itu tengah menjalani masa pengenalan atau administrasi orientasi (AO) lingkungan di Lapas Sukamiskin.

Kalapas Sukamiskin Tejo Harwanto mengatakan, AO tersebut dijalani sebelum gubernur Jambi nonaktif itu mendapatkan sel yang akan dihuni selama menjalani hukuman. "Proses administrasi orientasi tersebut berlangsung selama empat sampai tujuh hari," kata Tejo, Senin (17/12/2018).

Diketahui, Zumi Zola divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti menerima gratifikasi Rp37.477.000.000, USD173.300, dan SGD100.000, dan satu unit mobil Toyota Alphard.

Zumi pun dinyatakan terbukti memberikan suap kepada 53 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 dengan total Rp16,34 miliar.

Dalam sidang, Zumi menerima putusan itu. Vonis itu lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang Zumi 8 tahun penjara. JPU KPK belum menentukan sikap terhadap vonis tersebut. (Baca Juga: Zumi Zola Minta KPK Tersangkakan 53 Pimpinan dan Anggota DPRD Jambi(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7438 seconds (0.1#10.140)