Satnarkoba Polrestabes Bekuk Kurir Narkoba Jaringan Lapas

Minggu, 16 Desember 2018 - 15:55 WIB
Satnarkoba Polrestabes Bekuk Kurir Narkoba Jaringan Lapas
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menangkap D, seorang kurir narkoba yang dikendalikan oleh AS, salah seorang narapidana di dalam lapas.

Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah mengatakan, penangkapan terhadap D berawal dari informasi soal peredaran narkotika jenis sabu di Kota Bandung. Dari informasi itu, penyidik Sat Narkoba melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan, polisi mendapatkan identitas D yang diduga merupakan pengedar sabu. "Kami kemudian menangkap D di rumahnya di kawasan Tamansari, Kota Bandung. Dari tangan D, kami mengamankan sembilan paket sabu siap edar," kata Irfan di Mapolrestabes Bandung.

Kasus D, ujar Irfan, dikembangkan. Polisi menggeledah kediaman D di Tamansari. Dari rumah tersangka polisi kembali menyita barang bukti satu paket sabu, timbangan digital, beberapa solatip, dan dua pak plastik bening untuk mengemas sabu.

"Kepada polisi, D mengaku mendapatkan sabu itu dari AS. Petugas lalu melakukan penelusuran terhadap keberadaan AS. Akhirnya diketahui, AS merupakan napi kasus narkoba yang menghuni salah satu lapas di Kota Bandung," ujar Kasat Narkoba.

Meski berada di dalam lapas, tutur Irfan, AS mengendalikan peredaran sabu tersebut, yang di edarkan oleh D, di Kota Bandung. Belum diketahui dari mana AS bisa mendapatkan barang untuk dipasok kepada pelaku D. Saat ini polisi masih mendalami hal tersebut. "D mendapat keuntungan sebesar Rp2,7 juta setiap bulan," tutur Irfan.

Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.0027 seconds (0.1#10.140)